SuaraBali.id - Pungli di layanan cepat atau fast track di Imigrasi Ngurah Rai dianggap mencoreng pariwisata berkualitas di Bali. Hal ini dikemukakan oleh Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali.
ASITA Bali mengusulkan agar layanan prioritas imigrasi atau fast track di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali tersebut diatur dengan regulasi resmi untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli).
"Kami mendorong supaya dibuat aturan yang jelas dan dipungut secara resmi, uang masuk ke kas negara," kata Ketua Asita Bali Putu Winastra, Kamis (16/11/2023).
Terlebih pungli di layanan Fast Track imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melibatkan oknum pegawai imigrasi.
Padahal jajaran pemerintah dan pelaku pariwisata di Bali berjuang meningkatkan pariwisata yang mulai membaik setelah dihantam pandemi COVID-19.
Ia pun Kasus pungli ini disebutnya telah mencoreng upaya mewujudkan pariwisata di Bali lebih berkualitas.
berharap pariwisata berkualitas didukung semua pihak dengan menerapkan cara kerja yang bersih.
"Kami sebagai salah satu asosiasi pariwisata Bali sangat menyayangkan ada kasus itu. Padahal, kami bersama pemerintah, pelaku pariwisata, dan masyarakat ingin menata pariwisata Bali lebih berkualitas. Kasus itu mencoreng pariwisata Bali," ucapnya.
Menurutnya, fast track juga bukan barang baru dan merupakan layanan khusus kilat yang juga diterapkan sejumlah negara karena diminati oleh wisatawan mancanegara khususnya wisatawan ekonomi menengah ke atas yang mampu membeli layanan tersebut.
Baca Juga: Kejati Bali Curigai Praktik Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai Juga Ada di Grup Lain
Seperti diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima oknum petugas Ditjen Kemenkumham Bandara Ngurah Rai karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat keimigrasian itu.
Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto.
Ia ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam dan ditahan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, dan diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Padahal, sejatinya fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Diitjen Imigrasi Kemenkumkam.
Namun hal ini malah dimanfaatkan oknum petugas tersebut untuk menambah pundi rupiah di kantong pribadinya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen