SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Hariyo Seto sebagai tersangka kasus dugaan pungli fast track pada Rabu (15/11/2023) malam.
Meski sudah mengamankan 1 tersangka dan 4 saksi lainnya, Kejati mengungkap pembagian seksi yang bertugas di jalur cepat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan jika pegawai Kantor Imigrasi yang bertugas di jalur fast track terbagi menjadi empat grup.
Keempat grup itu memiliki waktu bertugas yang berbeda. Selain itu, masing-masing grup disebut memiliki Kepala Seksi yang berbeda juga.
Kebetulan saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (14/11/2023) malam itu, grup yang bertugas adalah grup yang dipimpin oleh Hariyo. Sehingga Hariyo dan empat bawahannya langsung diamankan saat itu.
“Dari hasil penyidikan akan ditelusuri karena terdapat empat grup. Kemarin dari lima orang petugas, ada dugaan ini berlangsung di grup yang lain,” ujar Agus saat dihubungi suarabali.id pada Kamis (16/11/2023).
Kecurigaan tentu muncul jika dalam grup petugas yang lainnya terdapat praktik ilegal yang sama. Maka dari itu Agus menjelaskan jika tim penyidik juga telah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai kejelasan hal tersebut.
“Iya semua (grup lain diperiksa). Makanya itu saya bilang tidak berhenti pada yang kita amankan kemarin. Karena yang bertugas juga bukan 1 grup saja,” tuturnya.
“Sementara sebagai saksi nanti yang menerangkan apakah di grup lain juga terjadi hal serupa atau tidak,” imbuh Agus.
Baca Juga: Modus Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Perintahkan Bawahan Pungut Uang Turis
Sementara itu, Agus belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan atasan lainnya yang turut terseret dalam kasus ini. Dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan pungli ini terjadi pada fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Dari sekitar 20 konter keimigrasian di terminal tersebut, 2 di antaranya adalah jalur cepat yang sejatinya diperuntukkan kepada kaum prioritas seperti lansia dan difabel.
Namun, oknum Kantor Imigrasi ini mengizinkan WNA umum yang tidak ingin mengantri agar melakukan pemeriksaan keimigrasian di fast track. Namun, mereka dipungut Rp100-250 ribu setiap orangnya.
Sementara, Kejati Bali baru menemukan bukti uang tunai sebesar Rp100 juta yang mengindikasikan pembayaran pungutan itu berupa uang tunai. Namun, masih diselidiki kemungkinan metode pembayaran lainnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah