SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Hariyo Seto sebagai tersangka kasus dugaan pungli fast track pada Rabu (15/11/2023) malam.
Meski sudah mengamankan 1 tersangka dan 4 saksi lainnya, Kejati mengungkap pembagian seksi yang bertugas di jalur cepat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan jika pegawai Kantor Imigrasi yang bertugas di jalur fast track terbagi menjadi empat grup.
Keempat grup itu memiliki waktu bertugas yang berbeda. Selain itu, masing-masing grup disebut memiliki Kepala Seksi yang berbeda juga.
Kebetulan saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (14/11/2023) malam itu, grup yang bertugas adalah grup yang dipimpin oleh Hariyo. Sehingga Hariyo dan empat bawahannya langsung diamankan saat itu.
“Dari hasil penyidikan akan ditelusuri karena terdapat empat grup. Kemarin dari lima orang petugas, ada dugaan ini berlangsung di grup yang lain,” ujar Agus saat dihubungi suarabali.id pada Kamis (16/11/2023).
Kecurigaan tentu muncul jika dalam grup petugas yang lainnya terdapat praktik ilegal yang sama. Maka dari itu Agus menjelaskan jika tim penyidik juga telah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai kejelasan hal tersebut.
“Iya semua (grup lain diperiksa). Makanya itu saya bilang tidak berhenti pada yang kita amankan kemarin. Karena yang bertugas juga bukan 1 grup saja,” tuturnya.
“Sementara sebagai saksi nanti yang menerangkan apakah di grup lain juga terjadi hal serupa atau tidak,” imbuh Agus.
Baca Juga: Modus Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Perintahkan Bawahan Pungut Uang Turis
Sementara itu, Agus belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan atasan lainnya yang turut terseret dalam kasus ini. Dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan pungli ini terjadi pada fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Dari sekitar 20 konter keimigrasian di terminal tersebut, 2 di antaranya adalah jalur cepat yang sejatinya diperuntukkan kepada kaum prioritas seperti lansia dan difabel.
Namun, oknum Kantor Imigrasi ini mengizinkan WNA umum yang tidak ingin mengantri agar melakukan pemeriksaan keimigrasian di fast track. Namun, mereka dipungut Rp100-250 ribu setiap orangnya.
Sementara, Kejati Bali baru menemukan bukti uang tunai sebesar Rp100 juta yang mengindikasikan pembayaran pungutan itu berupa uang tunai. Namun, masih diselidiki kemungkinan metode pembayaran lainnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis