SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Hariyo Seto sebagai tersangka kasus dugaan pungli fast track pada Rabu (15/11/2023) malam.
Meski sudah mengamankan 1 tersangka dan 4 saksi lainnya, Kejati mengungkap pembagian seksi yang bertugas di jalur cepat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan jika pegawai Kantor Imigrasi yang bertugas di jalur fast track terbagi menjadi empat grup.
Keempat grup itu memiliki waktu bertugas yang berbeda. Selain itu, masing-masing grup disebut memiliki Kepala Seksi yang berbeda juga.
Kebetulan saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (14/11/2023) malam itu, grup yang bertugas adalah grup yang dipimpin oleh Hariyo. Sehingga Hariyo dan empat bawahannya langsung diamankan saat itu.
“Dari hasil penyidikan akan ditelusuri karena terdapat empat grup. Kemarin dari lima orang petugas, ada dugaan ini berlangsung di grup yang lain,” ujar Agus saat dihubungi suarabali.id pada Kamis (16/11/2023).
Kecurigaan tentu muncul jika dalam grup petugas yang lainnya terdapat praktik ilegal yang sama. Maka dari itu Agus menjelaskan jika tim penyidik juga telah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai kejelasan hal tersebut.
“Iya semua (grup lain diperiksa). Makanya itu saya bilang tidak berhenti pada yang kita amankan kemarin. Karena yang bertugas juga bukan 1 grup saja,” tuturnya.
“Sementara sebagai saksi nanti yang menerangkan apakah di grup lain juga terjadi hal serupa atau tidak,” imbuh Agus.
Baca Juga: Modus Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Perintahkan Bawahan Pungut Uang Turis
Sementara itu, Agus belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan atasan lainnya yang turut terseret dalam kasus ini. Dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan pungli ini terjadi pada fast track Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Dari sekitar 20 konter keimigrasian di terminal tersebut, 2 di antaranya adalah jalur cepat yang sejatinya diperuntukkan kepada kaum prioritas seperti lansia dan difabel.
Namun, oknum Kantor Imigrasi ini mengizinkan WNA umum yang tidak ingin mengantri agar melakukan pemeriksaan keimigrasian di fast track. Namun, mereka dipungut Rp100-250 ribu setiap orangnya.
Sementara, Kejati Bali baru menemukan bukti uang tunai sebesar Rp100 juta yang mengindikasikan pembayaran pungutan itu berupa uang tunai. Namun, masih diselidiki kemungkinan metode pembayaran lainnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025