
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Hariyo Seto sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan pungutan fast track Bandara Ngurah Rai. Hariyo adalah salah satu dari 5 petugas yang diamankan Kejati pada Selasa (14/11/2023) malam.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan modus yang dilakukan Hariyo sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hariyo yang menjadi kepala seksi berperan untuk memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada WNA umum di jalur cepat. Selanjutnya, dia juga yang menerima setoran uang hasil pungutan jalur cepat itu jika tugas piket sudah selesai.
Seperti yang diberitakan, setiap WNA Umum yang menggunakan jalur cepat dipungut berkisar Rp100-250 ribu.
Baca Juga: Karyawan Warung Makan di Denpasar Meninggal Setelah Tidur Mendengkur
“Tersangka menyuruh kepada salah satu (bawahan) untuk memegang uang itu sampai selesai periode bertugas. Setelah itu baru diserahkan kembali kepada tersangka, baru tersangka mempergunakan uang yang terkumpul,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi suarabali.id, Kamis (16/11/2023).
Selain Hariyo, empat petugas yang diamankan itu merupakan bawahan dari Hariyo, namun mereka memiliki peran berbeda di konter. Agus menjelaskan jika setelah piket selesai ada beberapa petugas juga yang menerima bagian uang dari Hariyo, namun ada juga yang menolak.
Hal itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dari penyidik Kejati Bali.
“Dari empat saksi dan saksi lainnya yang kita periksa ada yang diberikan (uang pungutan) di akhir bertugas, ada yang mau menerima, ada yang tidak mau menerima,” tutur Agus.
Karena peran keempat petugas yang diamankan ini masih diselidiki dan masih abu-abu, saat ini mereka semua masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Apa Itu Upacara Sapuh Leger Untuk Seseorang yang Lahir di Wuku Wayang?
Pasalnya, meski disebut ada yang menerima bagian uang dari Hariyo, ada juga yang tidak mengetahui kegunaan uang tersebut dan hanya menjalankan perintah dari tersangka.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bali International Film Festival 2025 Bakal Digelar di Icon Bali Mall Selama Sepekan
-
Bali Nature Bawa Kekayaan Alam Bali Mendunia dengan Dukungan BRI
-
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
-
8 Pesona Ayu Puspa, Selebgram yang Viral Usai Tirukan Kim Seon Ho Smile
-
Kisah Sukses UMKM "Bali Nature" yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
9 HP Vivo Mirip iPhone, Bawa Desain Kamera Boba Tapi Harga Mulai Sejutaan
-
4 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB Terbaik di Kelasnya, Spek Siap Diadu Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Bandel, Irit Bensin dan Mudah Perawatan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
Terkini
-
Setahun Naik 500.000 Pelanggan, Pertumbuhan Indosat Bali Nusra Tertinggi Se-Indonesia
-
Asupan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan
-
J Trust Bank Ajak Yatim Piatu Hingga Dhuafa di Karangasem Belajar Coding
-
Anti Boncos di Akhir Bulan, Ada DANA Kaget Harus Diklaim Sebelum Lolos
-
Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat