Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 12:04 WIB
PJ Walikota Bima, H. Muhammad Rum. [Istimewa]

Dugaan kasus tindak pidana bahwa MLI menjabat walikota Bima 2018-2023. Sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah kota Bima.

Tahap awal yang dilakukan dengan meminta dokumen proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas di Kota Bima. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Setelah dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek, MLI menerima setoran dari para kontraktor sebesar Rp8,6 miliar. Teknis penyetoran tersebut menggunakan rekening orang lain yang dipercaya oleh MLI termasuk anggota keluarganya.

Selain bermain dalam proyek-proyek besar, MLI juga melakukan gratifikasi dalam bentuk uang pihak lainnya dan KPK masih akan melakukan penyelidikan. Dengan kasus tersebut, tersangka MLI disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf I UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang 2001.

Kontributor: Buniamin

Load More