SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2022) kemarin menggeledah Kantor Wali Kota Bima. Penggeledahan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Tidak saja di kantor wali kota, penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bima. Untuk diketahui, Harta kekayaan Walikota Bima Muhammad Lutfi meningkat setelah memimpin Kota Bima sejak tahun 2018 hingga 2022 kemarin.
Peningkatan harta kekayaan selama menjabat sebesar 80 persen lebih.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK 30 Maret 2023 lalu, jumlah harta kekayaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebesar Rp5.737.432.483. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp3.081.217.700.
Peningkatan hartanya selama menjabat yaitu sebesar Rp2.656.214.783 atau sebesar 86,21 persen. Kenaikan harta kekayaan untuk bangunan dan tanah sebesar Rp2.110.000.000 atau 111,05 persen.
Pada tahun 2018, harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebesar Rp1,9 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3000 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1 miliar dan tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi, keduanya merupakan hasil sendiri.
Sedangkan pada tahun 2022 yaitu harta kekayaan berupa tahan yang dimiliki yaitu tanah dan bangunan seluas 1264 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar, dan tanah seluas 1769 m2 di Kota Bima senilai Rp350 juta dan merupakan hasil sendiri.
Selain itu juga, pada tahun 2022 juga harta kekayaan yang dimiliki berupa tanah seluas 893 m2 di Kota Bima Senilai Rp250 juta, tanah seluas 411 m2 di Kota Bima senilai Rp60 juta, tanah seluas 695 m2 di Kota Bima senilai Rp250 juta hasil sendiri.
Selain harta kekayaan berupa tanah, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.
Baca Juga: Psikologi ASN di Kantor Wali Kota Bima Disebut Terganggu Setelah Penggeledahan KPK
Pada tahun 2018 harta kekayaan sebesar Rp315 juta turun menjadi Rp250 juta tahun 2022. Penurunannya sebesar 20,63 persen atau Rp65 juta.
Pada tahun 2018, Muhammad Lutfi tercatat memiliki mobil, Nissan X - TRAIL 2.5 AT Tahun 2015 senilai Rp315 juta hasil sendiri. Sedangkan pada tahun 2022, memiliki mobil Wrangler Jeep tahun 1996 senilai Rp150 juta dan mobil Toyota Jeep tahun 1972 senilai Rp100 juta hasil sendiri.
Harta bergerak yang dimiliki senilai Rp819 juta, kas dan setara kas sebesar Rp658 juta lebih. Berdasarkan LHKPN yang dimiliki Muhammad Lutfi juga tercatat tidak memiliki utang.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel