SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2022) kemarin menggeledah Kantor Wali Kota Bima. Penggeledahan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Tidak saja di kantor wali kota, penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bima. Untuk diketahui, Harta kekayaan Walikota Bima Muhammad Lutfi meningkat setelah memimpin Kota Bima sejak tahun 2018 hingga 2022 kemarin.
Peningkatan harta kekayaan selama menjabat sebesar 80 persen lebih.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK 30 Maret 2023 lalu, jumlah harta kekayaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebesar Rp5.737.432.483. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp3.081.217.700.
Baca Juga: Psikologi ASN di Kantor Wali Kota Bima Disebut Terganggu Setelah Penggeledahan KPK
Peningkatan hartanya selama menjabat yaitu sebesar Rp2.656.214.783 atau sebesar 86,21 persen. Kenaikan harta kekayaan untuk bangunan dan tanah sebesar Rp2.110.000.000 atau 111,05 persen.
Pada tahun 2018, harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebesar Rp1,9 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3000 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1 miliar dan tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi, keduanya merupakan hasil sendiri.
Sedangkan pada tahun 2022 yaitu harta kekayaan berupa tahan yang dimiliki yaitu tanah dan bangunan seluas 1264 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar, dan tanah seluas 1769 m2 di Kota Bima senilai Rp350 juta dan merupakan hasil sendiri.
Selain itu juga, pada tahun 2022 juga harta kekayaan yang dimiliki berupa tanah seluas 893 m2 di Kota Bima Senilai Rp250 juta, tanah seluas 411 m2 di Kota Bima senilai Rp60 juta, tanah seluas 695 m2 di Kota Bima senilai Rp250 juta hasil sendiri.
Selain harta kekayaan berupa tanah, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.
Pada tahun 2018 harta kekayaan sebesar Rp315 juta turun menjadi Rp250 juta tahun 2022. Penurunannya sebesar 20,63 persen atau Rp65 juta.
Berita Terkait
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Buka-bukaan di Open House Muzani, Bima Arya Ungkap Pembicaraan Politik dan Rencana Gaspol Pemerintah
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak