SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8/2022) kemarin menggeledah Kantor Wali Kota Bima. Penggeledahan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Tidak saja di kantor wali kota, penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bima. Untuk diketahui, Harta kekayaan Walikota Bima Muhammad Lutfi meningkat setelah memimpin Kota Bima sejak tahun 2018 hingga 2022 kemarin.
Peningkatan harta kekayaan selama menjabat sebesar 80 persen lebih.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK 30 Maret 2023 lalu, jumlah harta kekayaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebesar Rp5.737.432.483. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp3.081.217.700.
Peningkatan hartanya selama menjabat yaitu sebesar Rp2.656.214.783 atau sebesar 86,21 persen. Kenaikan harta kekayaan untuk bangunan dan tanah sebesar Rp2.110.000.000 atau 111,05 persen.
Pada tahun 2018, harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebesar Rp1,9 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3000 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1 miliar dan tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi, keduanya merupakan hasil sendiri.
Sedangkan pada tahun 2022 yaitu harta kekayaan berupa tahan yang dimiliki yaitu tanah dan bangunan seluas 1264 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar, dan tanah seluas 1769 m2 di Kota Bima senilai Rp350 juta dan merupakan hasil sendiri.
Selain itu juga, pada tahun 2022 juga harta kekayaan yang dimiliki berupa tanah seluas 893 m2 di Kota Bima Senilai Rp250 juta, tanah seluas 411 m2 di Kota Bima senilai Rp60 juta, tanah seluas 695 m2 di Kota Bima senilai Rp250 juta hasil sendiri.
Selain harta kekayaan berupa tanah, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.
Baca Juga: Psikologi ASN di Kantor Wali Kota Bima Disebut Terganggu Setelah Penggeledahan KPK
Pada tahun 2018 harta kekayaan sebesar Rp315 juta turun menjadi Rp250 juta tahun 2022. Penurunannya sebesar 20,63 persen atau Rp65 juta.
Pada tahun 2018, Muhammad Lutfi tercatat memiliki mobil, Nissan X - TRAIL 2.5 AT Tahun 2015 senilai Rp315 juta hasil sendiri. Sedangkan pada tahun 2022, memiliki mobil Wrangler Jeep tahun 1996 senilai Rp150 juta dan mobil Toyota Jeep tahun 1972 senilai Rp100 juta hasil sendiri.
Harta bergerak yang dimiliki senilai Rp819 juta, kas dan setara kas sebesar Rp658 juta lebih. Berdasarkan LHKPN yang dimiliki Muhammad Lutfi juga tercatat tidak memiliki utang.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah