SuaraBali.id - Kondisi birokrasi di Kantor Wali Kota Bima pasca penggeledahan yang dilakukan oleh KPK RI, Selasa (29/8/2023) kemarin tetap berjalan lancar. Meski berjalan normal seperti biasanya, ada gangguan psikologi yang dialami para pegawai setelah penggeledahan tersebut.
“Pelayanan masih biasa-biasa saja normal saja walaupun mungkin manusiawi lah terganggu psikisnya,” kata Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, Rabu (30/8) pagi di saat kunjungan ke Mataram.
Ia mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK sontak membuatnya kaget. Karena penggeledahan yang dilakukan untuk pertama kalinya.
“Ada di kantor dan kaget lah. Namanya orang tidak terbiasa,” katanya.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan secara berkelanjutan hingga ke organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian dari kasus walikota dan bagian dari penegakan hukum.
“Semuanya berkelanjutan itu rangkaian dalam rangka penegakan hukum. Esensi masalahnya itu dari KPK sendiri. Kita hanya menilai dari luar kan,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk proses lebih lanjut kepada Walikota Bima Muhammad Lutfi, semua diserahkan ke KPK. Selain itu, dirinya tidak berani menebak seperti apa akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi anti antirasuah tersebut.
“Itu kan proses penegakan hukum. Kita serahkan ke KPK dan kita tidak boleh menilai seperti apa dan endingnya seperti apa,” katanya.
Ditegaskannya, meski saat ini Muhammad Lutfi sudah berstatus tersangka, namun masih tetap menjabat sebagai Walikota Bima.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Punya Harta Rp5,7 M
Sehingga masih ada kewenangan kecuali jika sudah tidak bisa menjalankan tugas secara optimal maka ada wakil yang akan menggantikannya.
“Walaupun statusnya tersangka dia masih sebagai walikota. Kita tidak boleh melampaui aturan yang ada. Mungkin setelah dia tidak bisa menjalankan tugas secara optimal dan secara yuridis dia tidak bisa menjalankan tugas masih ada kita wakilnya lah,” katanya.
Selain itu lanjut Feri, jabatan sebagai walikota dan wakil wali kota Bima periode 2018-2023 tinggal beberapa minggu lagi. Meski begitu, di akhir masa jabatannya semoga bisa berakhir dengan baik.
“Kan tugas kita tinggal menghitung jari. Tinggal 26 hari. Kurang sebulan. Tapi kita doakan yang terbaik untuk semuanya,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tidak saja dialami oleh wali kota Bima. Namun hal yang serupa juga pernah dialami oleh beberapa daerah di Indonesia.
“Kalau pemerintahan tetap berjalan banyak daerah yang mengalami hal yang sama,” katanya.
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel