Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (portal.bimakota.go.id)
Namun yang terpenting kata Feri, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dengan adanya kasus tersebut. Karena pelayanan kepada masyarakat hal yang penting.
“Tetapi kan pemerintah tidak boleh berhenti. Harus berjalan melayani masyarakat terus seperti biasa,” tutupnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Bima Selasa (29/8) kemarin.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT