SuaraBali.id - Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Oktober 2023. HM Lutfi sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Penahanan itu terungkap dalam keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita. Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu disiarkan langsung melalui akun official Facebook KPK.
"Pada malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Firli Bahuri.
Menurut Firli Bahuri, untuk proses kepentingan penyidikan dilakukan penahanan kepada tersangka HM Lutfi selama 20 hari pertama. Dimulai tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 dimana penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Adapun dugaan perkaranya adalah HM Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima, sekitar tahun 2019 adalah MLI bersama salah satu keluarga, intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek Pemkot Bima.
Tahap awalnya dengan meminta dokumen berbagai proyek di berbagai dinas kota/kabupaten Bima antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah jabatan wali Kota Bima," terang Firli Bahuri dimana nilai proyeknya tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
"MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap, ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek yang dimaksud," lanjut Firli.
Adapun mekanisme resmi proses lelang tetap dilaksanakan namun hanya untuk formalitas semata.
Faktualnya para pemenang tak memenuhi kualifikasi sebagaimana kebutuhan. Atas pengkondisian tersebut MLI diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai RRp 8,6 Miliar.
Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga- Toloweri dan proyek pengaliran listrik dan penerangan jalan umum perumahan. Teknis penyetoran melalui transfer rekening bank orang kepercayaan MLI termasuk keluarga.
Selain itu MLI diduga menerima gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya yang masih didalami penyidik.
MLI disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel