SuaraBali.id - Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Oktober 2023. HM Lutfi sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Penahanan itu terungkap dalam keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita. Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu disiarkan langsung melalui akun official Facebook KPK.
"Pada malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Firli Bahuri.
Menurut Firli Bahuri, untuk proses kepentingan penyidikan dilakukan penahanan kepada tersangka HM Lutfi selama 20 hari pertama. Dimulai tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 dimana penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Adapun dugaan perkaranya adalah HM Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima, sekitar tahun 2019 adalah MLI bersama salah satu keluarga, intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek Pemkot Bima.
Tahap awalnya dengan meminta dokumen berbagai proyek di berbagai dinas kota/kabupaten Bima antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah jabatan wali Kota Bima," terang Firli Bahuri dimana nilai proyeknya tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
"MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap, ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek yang dimaksud," lanjut Firli.
Adapun mekanisme resmi proses lelang tetap dilaksanakan namun hanya untuk formalitas semata.
Faktualnya para pemenang tak memenuhi kualifikasi sebagaimana kebutuhan. Atas pengkondisian tersebut MLI diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai RRp 8,6 Miliar.
Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga- Toloweri dan proyek pengaliran listrik dan penerangan jalan umum perumahan. Teknis penyetoran melalui transfer rekening bank orang kepercayaan MLI termasuk keluarga.
Selain itu MLI diduga menerima gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya yang masih didalami penyidik.
MLI disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali