SuaraBali.id - Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Oktober 2023. HM Lutfi sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Penahanan itu terungkap dalam keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri malam ini, Pukul 20.00 Wita. Proses jumpa pers dan pengumuman penahanan itu disiarkan langsung melalui akun official Facebook KPK.
"Pada malam hari ini kami menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Firli Bahuri.
Menurut Firli Bahuri, untuk proses kepentingan penyidikan dilakukan penahanan kepada tersangka HM Lutfi selama 20 hari pertama. Dimulai tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 dimana penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Adapun dugaan perkaranya adalah HM Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima, sekitar tahun 2019 adalah MLI bersama salah satu keluarga, intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek Pemkot Bima.
Tahap awalnya dengan meminta dokumen berbagai proyek di berbagai dinas kota/kabupaten Bima antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
"MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah jabatan wali Kota Bima," terang Firli Bahuri dimana nilai proyeknya tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
"MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap, ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek yang dimaksud," lanjut Firli.
Adapun mekanisme resmi proses lelang tetap dilaksanakan namun hanya untuk formalitas semata.
Faktualnya para pemenang tak memenuhi kualifikasi sebagaimana kebutuhan. Atas pengkondisian tersebut MLI diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai RRp 8,6 Miliar.
Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga- Toloweri dan proyek pengaliran listrik dan penerangan jalan umum perumahan. Teknis penyetoran melalui transfer rekening bank orang kepercayaan MLI termasuk keluarga.
Selain itu MLI diduga menerima gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya yang masih didalami penyidik.
MLI disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Arya Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Biar Warga Tenang Nyoblos, Kemendagri Proses Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional
-
Aria Bima PDIP Kritik Prabowo: Kekuasaan Presiden Terlalu Besar, Sampai Bisa Endorse Cagub
-
Aria Bima Sebut DPR Hampir Tak Bisa Kritik Pemerintah: 80 Persen Isinya Bagian Kekuasaan
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Tembus Pasar Global
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut