SuaraBali.id - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa ia pun ditahan di Rutan KPK sebagaimana konferensi pers KPK pada Kamis (5/10/2023).
Meskipun Wali Kota Bima tengah ditahan karena dugaan korupsi namun birokrasi di Pemkot Bima disebut masih kondusif.
PJ Wali Kota Bima, H. Muhammad Rum yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pada tanggal 26 September lalu jabatan M Lutfi sebagai Walikota Bima periode 2018-2023 sudah berakhir dan saat ini sudah digantikan oleh penjabat.
Keberadaan penjabat ditengah situasi saat ini bisa menjaga kondusifitas birokrasi.
Baca Juga: Breaking News, Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasusnya
“Kan beliau sudah mantan InsyaAllah kondusif,” katanya.
Penetapan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima memberikan rasa keprihatinan. Meksi demikian, MLI harus tetap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita prihatin dan doakan semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas aamiin,” katanya.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang dilakukan, Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB ini menyerahkannya kepada aparat. Sebagai negara hukum maka harus menyerahkan sesuai mekanisme yang sudah ada.
“Kita negara hukum serahkan kepada mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Bima Yang Meningkat 80 Persen Selama 4 Tahun
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Bima harus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Para pejabat juga diharapkan bisa bekerja ikhlas dan ditekankan agar tidak ada lagi cawe-cawe dalam urusan kegiatan bagaimanapun nilai proyek yang dikerjakan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak