SuaraBali.id - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa ia pun ditahan di Rutan KPK sebagaimana konferensi pers KPK pada Kamis (5/10/2023).
Meskipun Wali Kota Bima tengah ditahan karena dugaan korupsi namun birokrasi di Pemkot Bima disebut masih kondusif.
PJ Wali Kota Bima, H. Muhammad Rum yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pada tanggal 26 September lalu jabatan M Lutfi sebagai Walikota Bima periode 2018-2023 sudah berakhir dan saat ini sudah digantikan oleh penjabat.
Keberadaan penjabat ditengah situasi saat ini bisa menjaga kondusifitas birokrasi.
Baca Juga: Breaking News, Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasusnya
“Kan beliau sudah mantan InsyaAllah kondusif,” katanya.
Penetapan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima memberikan rasa keprihatinan. Meksi demikian, MLI harus tetap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita prihatin dan doakan semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas aamiin,” katanya.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang dilakukan, Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB ini menyerahkannya kepada aparat. Sebagai negara hukum maka harus menyerahkan sesuai mekanisme yang sudah ada.
“Kita negara hukum serahkan kepada mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Bima Yang Meningkat 80 Persen Selama 4 Tahun
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Bima harus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Para pejabat juga diharapkan bisa bekerja ikhlas dan ditekankan agar tidak ada lagi cawe-cawe dalam urusan kegiatan bagaimanapun nilai proyek yang dikerjakan.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak