SuaraBali.id - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa ia pun ditahan di Rutan KPK sebagaimana konferensi pers KPK pada Kamis (5/10/2023).
Meskipun Wali Kota Bima tengah ditahan karena dugaan korupsi namun birokrasi di Pemkot Bima disebut masih kondusif.
PJ Wali Kota Bima, H. Muhammad Rum yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pada tanggal 26 September lalu jabatan M Lutfi sebagai Walikota Bima periode 2018-2023 sudah berakhir dan saat ini sudah digantikan oleh penjabat.
Keberadaan penjabat ditengah situasi saat ini bisa menjaga kondusifitas birokrasi.
“Kan beliau sudah mantan InsyaAllah kondusif,” katanya.
Penetapan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima memberikan rasa keprihatinan. Meksi demikian, MLI harus tetap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita prihatin dan doakan semoga beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas aamiin,” katanya.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang dilakukan, Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB ini menyerahkannya kepada aparat. Sebagai negara hukum maka harus menyerahkan sesuai mekanisme yang sudah ada.
“Kita negara hukum serahkan kepada mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.
Baca Juga: Breaking News, Mantan Wali Kota Bima Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasusnya
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Bima harus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Para pejabat juga diharapkan bisa bekerja ikhlas dan ditekankan agar tidak ada lagi cawe-cawe dalam urusan kegiatan bagaimanapun nilai proyek yang dikerjakan.
“Ke depan kan aturan yang telah digariskan oleh undang-undang kerja ikhlas dan jangan cawe-cawe dalam urusan kegiatan seberapapun nilai proyeknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika ada kebuntuan yang dialami dalam penanganan proyek maka harus dikonsultasikan kepada atasan dan tenaga ahli lainnya.
“Kalau ada kebuntuan konsultasi kepada atasan jika atasan tak mampu bisa kepada saya selaku KDH,” katanya.
Untuk diketahui, Walikota Bima MLI periode 2018-2023 ditahan KPK, Kamis (5/10) malam. Penahan terhadap mantan walikota Bima tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, mantan walikota Bima MLI akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan akan dilakukan mulai 5 – 24 Oktober mendatang di rumah tahanan negara KPK.
Berita Terkait
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel