SuaraBali.id - Seorang pria lanjut usia di Denpasar ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) lalu karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, pria berinisial MS (64) itu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban berinisial NA (12) sejak tahun 2019 lalu.
MS melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga Bulan April 2023 lalu saat korban duduk di kelas 1 SMP. Orangtua korban yang tidak sadar disebut baru menerima keluhan dari anaknya terkait hal itu dan langsung melaporkannya pada Kamis (24/8/2023) lalu.
“Jadi sudah hampir 4 tahun, kemudian pertama di tahun 2019 ini sewaktu yang bersangkutan masih di Sekolah Dasar ini sampai di tahun 2023 di sekira bulan April,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
“Baru diketahui karena ibu pelapor juga menyampaikan keluhan dari anaknya. Nanti kita akan dalami, kita masih memberikan pendampingan kepada pelapor,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Update Gempa M 7,4 BMKG : Berpusat di Laut Jawa Dan Berjenis Deep Focus
Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan. Dalam pengakuannya, MS yang sejatinya sudah memiliki istri dan anak itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang 4 tahun itu.
MS bahkan pernah melakukan hal tersebut di rumah korban yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan saat orangtua korban tidak berada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam untuk memukul korban jika tidak menurutinya.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengaku nafsu melihat tubuh korban yang disebutnya bongsor seperti orang dewasa.
“Kita melakukan pemeriksaan bahwa pelaku menyampaikan atau pelaku mengakui bahwa bernafsu melihat badan korban yang bongsor seperti orang dewasa,” imbuh Bambang.
Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar. Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.
Baca Juga: Nana Mirdad Kabarkan Gempa Terasa di Bali Guncang Rumahya
Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya