SuaraBali.id - Seorang pria lanjut usia di Denpasar ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) lalu karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, pria berinisial MS (64) itu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban berinisial NA (12) sejak tahun 2019 lalu.
MS melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga Bulan April 2023 lalu saat korban duduk di kelas 1 SMP. Orangtua korban yang tidak sadar disebut baru menerima keluhan dari anaknya terkait hal itu dan langsung melaporkannya pada Kamis (24/8/2023) lalu.
“Jadi sudah hampir 4 tahun, kemudian pertama di tahun 2019 ini sewaktu yang bersangkutan masih di Sekolah Dasar ini sampai di tahun 2023 di sekira bulan April,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
“Baru diketahui karena ibu pelapor juga menyampaikan keluhan dari anaknya. Nanti kita akan dalami, kita masih memberikan pendampingan kepada pelapor,” imbuh Bambang.
Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan. Dalam pengakuannya, MS yang sejatinya sudah memiliki istri dan anak itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang 4 tahun itu.
MS bahkan pernah melakukan hal tersebut di rumah korban yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan saat orangtua korban tidak berada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam untuk memukul korban jika tidak menurutinya.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengaku nafsu melihat tubuh korban yang disebutnya bongsor seperti orang dewasa.
“Kita melakukan pemeriksaan bahwa pelaku menyampaikan atau pelaku mengakui bahwa bernafsu melihat badan korban yang bongsor seperti orang dewasa,” imbuh Bambang.
Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar. Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.
Baca Juga: Update Gempa M 7,4 BMKG : Berpusat di Laut Jawa Dan Berjenis Deep Focus
Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6