SuaraBali.id - Seorang pria lanjut usia di Denpasar ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) lalu karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, pria berinisial MS (64) itu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban berinisial NA (12) sejak tahun 2019 lalu.
MS melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, hingga Bulan April 2023 lalu saat korban duduk di kelas 1 SMP. Orangtua korban yang tidak sadar disebut baru menerima keluhan dari anaknya terkait hal itu dan langsung melaporkannya pada Kamis (24/8/2023) lalu.
“Jadi sudah hampir 4 tahun, kemudian pertama di tahun 2019 ini sewaktu yang bersangkutan masih di Sekolah Dasar ini sampai di tahun 2023 di sekira bulan April,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/8/2023).
“Baru diketahui karena ibu pelapor juga menyampaikan keluhan dari anaknya. Nanti kita akan dalami, kita masih memberikan pendampingan kepada pelapor,” imbuh Bambang.
Pelaku dan korban memang saling mengetahui karena merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan. Dalam pengakuannya, MS yang sejatinya sudah memiliki istri dan anak itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang 4 tahun itu.
MS bahkan pernah melakukan hal tersebut di rumah korban yang berada di Kecamatan Denpasar Selatan saat orangtua korban tidak berada di rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam untuk memukul korban jika tidak menurutinya.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengaku nafsu melihat tubuh korban yang disebutnya bongsor seperti orang dewasa.
“Kita melakukan pemeriksaan bahwa pelaku menyampaikan atau pelaku mengakui bahwa bernafsu melihat badan korban yang bongsor seperti orang dewasa,” imbuh Bambang.
Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar. Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.
Baca Juga: Update Gempa M 7,4 BMKG : Berpusat di Laut Jawa Dan Berjenis Deep Focus
Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara