SuaraBali.id - Seorang pria berinisial STN (28) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. STN yang merupakan pemilik akun tiktok @alucardotiktokk itu menyebarkan kabar adanya tawuran yang terjadi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dalam video yang disebarkannya, dia merekam situasi di sekitar Sesetan pada malam hari dari pinggir jalan. Namun, tidak terlihat jelas tawuran yang dimaksud oleh STN dalam video tersebut.
Video itu juga dilengkapi dengan tulisan “hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi”. Setelah tersebar, video itu langsung memberi dampak keresahan terutama bagi warga sekitar dan ramainya kolom komentar video tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap di daerah Denpasar Selatan, pada Sabtu (27/8/2023) lalu.
“Tim opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah (Jalan) Pulau Moyo, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoaks tersebut,” ujar Jansen.
“Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media Tiktok,” imbuhnya.
Namun, Jansen belum menjelaskan lebih rinci mengenai motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jansen mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilah informasi agar tidak tertipu dengan informasi hoaks. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa.
“Kami Kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Putu Akira Sampai I Wayan Daichi Ajukan Diri Jadi WNI
Hingga Senin (28/8/2023), video tersebut sudah disukai lebih dari 10 ribu orang dan disebarkan hingga ribuan kali oleh pengguna tiktok.
Sementara itu, pelaku kini diancam dengan Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
-
Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan
-
Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada
-
Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan
-
Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali