SuaraBali.id - Seorang pria berinisial STN (28) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. STN yang merupakan pemilik akun tiktok @alucardotiktokk itu menyebarkan kabar adanya tawuran yang terjadi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dalam video yang disebarkannya, dia merekam situasi di sekitar Sesetan pada malam hari dari pinggir jalan. Namun, tidak terlihat jelas tawuran yang dimaksud oleh STN dalam video tersebut.
Video itu juga dilengkapi dengan tulisan “hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi”. Setelah tersebar, video itu langsung memberi dampak keresahan terutama bagi warga sekitar dan ramainya kolom komentar video tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap di daerah Denpasar Selatan, pada Sabtu (27/8/2023) lalu.
Baca Juga: Putu Akira Sampai I Wayan Daichi Ajukan Diri Jadi WNI
“Tim opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah (Jalan) Pulau Moyo, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoaks tersebut,” ujar Jansen.
“Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media Tiktok,” imbuhnya.
Namun, Jansen belum menjelaskan lebih rinci mengenai motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jansen mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilah informasi agar tidak tertipu dengan informasi hoaks. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa.
“Kami Kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Asal Mula Pura Tanah Lot yang Berdiri di Tengah Laut
Hingga Senin (28/8/2023), video tersebut sudah disukai lebih dari 10 ribu orang dan disebarkan hingga ribuan kali oleh pengguna tiktok.
Sementara itu, pelaku kini diancam dengan Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Langkah Nyata Cegah Bentrok, Jakarta Timur Tutup Akses Tawuran di Tembok Pinggir Rel
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
Laris Banget! Lagu 'Tak Segampang Itu' Tembus 500 Juta Streams di Spotify
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
Segini Harga Boneka Upset Duck yang Dipamerkan Irish Bella dan Dua Anak Sambungnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru
-
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Akan Tinggal di Huntara, Satu Rumah Diisi 5 Keluarga
-
Turun Gunung, Ibunda TGB Minta Jemaah NWDI Dukung Rohmi-Firin Dan Jangan Dengar Siapapun
-
Kondisi DTW Jatiluwih Setelah Fodors Travel Menyebut Bali Tak Layak Dikunjungi 2025