SuaraBali.id - Seorang pria berinisial STN (28) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. STN yang merupakan pemilik akun tiktok @alucardotiktokk itu menyebarkan kabar adanya tawuran yang terjadi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dalam video yang disebarkannya, dia merekam situasi di sekitar Sesetan pada malam hari dari pinggir jalan. Namun, tidak terlihat jelas tawuran yang dimaksud oleh STN dalam video tersebut.
Video itu juga dilengkapi dengan tulisan “hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi”. Setelah tersebar, video itu langsung memberi dampak keresahan terutama bagi warga sekitar dan ramainya kolom komentar video tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut tim opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap di daerah Denpasar Selatan, pada Sabtu (27/8/2023) lalu.
“Tim opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah (Jalan) Pulau Moyo, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoaks tersebut,” ujar Jansen.
“Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media Tiktok,” imbuhnya.
Namun, Jansen belum menjelaskan lebih rinci mengenai motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jansen mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilah informasi agar tidak tertipu dengan informasi hoaks. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa.
“Kami Kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Putu Akira Sampai I Wayan Daichi Ajukan Diri Jadi WNI
Hingga Senin (28/8/2023), video tersebut sudah disukai lebih dari 10 ribu orang dan disebarkan hingga ribuan kali oleh pengguna tiktok.
Sementara itu, pelaku kini diancam dengan Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Berapa Skor IQ Reza Arap Sebenarnya? Viral Hasil Tes Kecerdasan Marapthon, Bravy Tertinggi
-
Reaksi Kocak Para Suami saat Istri Minta Dibelikan Gamis Lebaran Seharga Rp11 Juta
-
Mahalnya Biaya Orang Meninggal di Tangerang dan Bogor, Uang Salat Jenazah Capai Rp7,5 juta!
-
10 Skenario Perang AS-Arab Saudi-Israel vs Iran Versi Profesor Jiang, Amerika Kalah?
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6