SuaraBali.id - Sembilan warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Adapun permohonan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui sidang pewarganegaraan.
"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin (28/8/2023).
Mereka adalah warga hasil perkawainan campuran yaitu warga negara Indonesia dengan Jepang sebanyak 8 orang dan satu orang lagi blasteran Indonesia-Selandia Baru.
Blasteran Jepang ini bernama I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, dan Dewa Putu Uni Putrawan.
Satu pemohon lainnya hasil dari perkawinan campur Indonesia-Selandia Baru yakni Putu Kieran Syme.
Mereka mengaku mencintai adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan memilih Indonesia sebagai Tanah Air.
Untuk menjadi WNI, kesembilannya harus menjalani sidang khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu bersama jajarannya di antaranya tim verifikasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selain itu, tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kantor Pajak Bali.
Baca Juga: Asal Mula Pura Tanah Lot yang Berdiri di Tengah Laut
Anggiat menilai secara formal kesembilan pemohon tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Obligasi Jepang Berguncang, Yield JGB Sentuh Level Tertinggi Sejak 1999
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali