SuaraBali.id - Sembilan warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Adapun permohonan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui sidang pewarganegaraan.
"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin (28/8/2023).
Mereka adalah warga hasil perkawainan campuran yaitu warga negara Indonesia dengan Jepang sebanyak 8 orang dan satu orang lagi blasteran Indonesia-Selandia Baru.
Blasteran Jepang ini bernama I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, dan Dewa Putu Uni Putrawan.
Satu pemohon lainnya hasil dari perkawinan campur Indonesia-Selandia Baru yakni Putu Kieran Syme.
Mereka mengaku mencintai adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan memilih Indonesia sebagai Tanah Air.
Untuk menjadi WNI, kesembilannya harus menjalani sidang khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu bersama jajarannya di antaranya tim verifikasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selain itu, tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kantor Pajak Bali.
Baca Juga: Asal Mula Pura Tanah Lot yang Berdiri di Tengah Laut
Anggiat menilai secara formal kesembilan pemohon tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
LE SSERAFIM Batal Acara Fan Sign di China, Diduga Imbas Member Asal Jepang
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Kevin Diks Ceritakan Kebanggaan Sang Kakek Saat Dirinya Pilih Bela Timnas Indonesia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali