SuaraBali.id - I Gede Wijaya (39) yang merupakan pelaku yang menyebabkan warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) meninggal di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal ini karena Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (24/8/2023).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan masih pikir-pikir.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum jika ingin mengajukan banding.
Sebelumnya disebut dalam dakwaannya, peristiwa pembunuhan terhadap bule Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) itu terjadi di sebuah warung di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 Wita dan minum bersama pelaku.
Baca Juga: Makna di Setiap Gerak dan Pola Lantai Tari Kecak Bali
Saat itu, korban menyampaikan maksudnya untuk membeli sebuah bidang tanah di Pantai Belangan, Badung, Bali.
Pelaku Gede Wijaya yang mendengar itu pun langsung mengajak sang bule menuju rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung Uncle Benz, Jalan Pantai Belangan, Badung.
Setelah pulang dari rumah kakak tiri pelaku, korban dan pelaku kembali meminum bir di warung semula.
Setelah beberapa saat sang bule membuat onar dengan melemparkan botor bir ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang lewat.
Pelaku yang melihat hal itu meminta maaf kepada para pengemudi yang lewat di depan jalan dan menegur perilaku sang bule.
Setelah itu, korban juga mengencingi kaki pelaku dan mempertontonkan kemaluannya kepada dua orang yang ada di dalam warung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026