SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal tersebut.
Dalam pidatonya, Koster menyampaikan jika wisatawan asing harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu rupiah setiap kali masuk Bali.
Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.
Nantinya, wisatawan asing baru akan diizinkan masuk ke Bali usai menunjukkan bukti pembayaran pungutan tersebut.
“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 Dolar,” ujarnya dalam penyampaiannya pada rapat tersebut.
Nantinya pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koster menyebut pemungutan uang ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
“Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana,” tuturnya.
Baca Juga: Koster Kebut LRT di Bali, Pengamat Sebut Tak Cocok, Bisa Timbulkan Permasalahan
Pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja, sementara wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Meski nantinya akan diterapkan pungutan tersebut, Koster percaya diri hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali.
Dia justru menyebut wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk menigkatkan kenyamanan mereka.
“Gak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," imbuhnya.
Raperda yang masih akan mengalami penggodokan lebih lanjut tersebut terdiri dari 10 bab dan 21 pasal.
Penerapan pungutan tersebut juga belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena menurutnya masih memerlukan transisi. Koster menyebut penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai