SuaraBali.id - 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, telah mulai disebarkan oleh Imigrasi sejak Kamis (8/6/2023).
Pembagian selebaran kepada turis asing ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun cara ini dilihat menjadi salah satu solusi untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Dalam selebaran tersebut berisi 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Namun di hari pertama selebaran dibagikan, masih menggunakan bahasa Inggris. Kedepannya akan dicetak ke 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Isinya antara lain adalah kewajiban turis selama di Bali seperti menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Adapun larangannya adalah memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Pada hari pertama pembagian selebaran tersebut, 48 orang petugas imigrasi dikerahkan untuk dibagikan kepada turis dengan menyelipkannya di paspor saat pemeriksaan identitas dan dokumen di Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.
Baca Juga: Suami di Klungkung Cari Istri yang Pergi 10 Hari dari Rumah, Ada Sosok yang Bersamanya
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Dengan car aini diharapkan ada kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji." ucapnya.
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Segar dan Praktis! Resep Es Kuwut Khas Bali untuk Menu Buka Puasa yang Melepas Dahaga
-
Bali United Kebobolan 10 Gol dalam 4 Laga, Johnny Jansen Bakal Lakukan Apa?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ini Alasan Anak Rantau Wajib Ikut Megibung Akbar Ramadan di Bali : Makan Pakai Daun Pisang
-
Tidur di Masjid Tanpa Identitas, 7 Pria Asal Bangladesh Akan Dideportasi dari Bali
-
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar dan Sekitarnya Sabtu 21 Februari 2026
-
Korban Jambret Tewas Nabrak Tiang Listrik, Pelaku Ternyata Baru Keluar dari Penjara
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 252: Puisi Gadis Peminta-Minta