SuaraBali.id - 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, telah mulai disebarkan oleh Imigrasi sejak Kamis (8/6/2023).
Pembagian selebaran kepada turis asing ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun cara ini dilihat menjadi salah satu solusi untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Dalam selebaran tersebut berisi 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Namun di hari pertama selebaran dibagikan, masih menggunakan bahasa Inggris. Kedepannya akan dicetak ke 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Isinya antara lain adalah kewajiban turis selama di Bali seperti menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Adapun larangannya adalah memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Pada hari pertama pembagian selebaran tersebut, 48 orang petugas imigrasi dikerahkan untuk dibagikan kepada turis dengan menyelipkannya di paspor saat pemeriksaan identitas dan dokumen di Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.
Baca Juga: Suami di Klungkung Cari Istri yang Pergi 10 Hari dari Rumah, Ada Sosok yang Bersamanya
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Dengan car aini diharapkan ada kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji." ucapnya.
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Libur Natal, Puluhan Ribu Wisatawan Serbu Kebun Binatang Ragunan
-
Harapan Bali United usai Rekrut Eks Gelandang Timnas Jepang U-23
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya