SuaraBali.id - 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, telah mulai disebarkan oleh Imigrasi sejak Kamis (8/6/2023).
Pembagian selebaran kepada turis asing ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun cara ini dilihat menjadi salah satu solusi untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Dalam selebaran tersebut berisi 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Namun di hari pertama selebaran dibagikan, masih menggunakan bahasa Inggris. Kedepannya akan dicetak ke 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
Isinya antara lain adalah kewajiban turis selama di Bali seperti menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Adapun larangannya adalah memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
Pada hari pertama pembagian selebaran tersebut, 48 orang petugas imigrasi dikerahkan untuk dibagikan kepada turis dengan menyelipkannya di paspor saat pemeriksaan identitas dan dokumen di Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.
Baca Juga: Suami di Klungkung Cari Istri yang Pergi 10 Hari dari Rumah, Ada Sosok yang Bersamanya
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Dengan car aini diharapkan ada kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji." ucapnya.
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di Sanur dan Sepiring Cerita dari Warung Mak Beng
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar