- Tujuh pria Bangladesh diamankan Imigrasi Denpasar karena masuk ilegal tanpa identitas dan menginap empat hari di masjid Tabanan.
- Penangkapan dilakukan bertahap oleh Satpol PP Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) dan Satpol PP Denpasar pada Rabu (18/2/2026).
- Mereka melanggar UU Keimigrasian karena masuk dari Banyuwangi tanpa pemeriksaan dan kini ditahan sebelum dideportasi.
SuaraBali.id - Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena masuk secara ilegal ke Indonesia.
Mereka juga tidak memiliki identitas dan menginap selama 4 hari di masjid yang ada di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan.
Keberadaan mereka mulanya diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Awalnya hanya 2 orang yang diketahui menginap di masjid di Tabanan dan dijemput oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) lalu.
Kemudian, pada Rabu (18/2/2026), 5 orang lagi diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti pada Minggu (22/2/2026).
“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar,” imbuh dia.
Mereka kemudian digiring untuk dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar. Dari pengakuan mereka, ketujuh orang tersebut tidak memiliki catatan resmi saat masuk ke Indonesia.
Mereka hanya mengakui masuk ke Indonesia dari Banyuwangi, Jawa Timur tanpa pemeriksaan imigrasi dan bergeser ke Bali.
Akibatnya, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi.
Baca Juga: Gurih Hingga Segar: Inilah Surga Takjil Sate Susu dan Ragam Kuliner di Pasar Ramadan Wanasari
“Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” tutur Haryo.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Tidur di Masjid Tanpa Identitas, 7 Pria Asal Bangladesh Akan Dideportasi dari Bali
-
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar dan Sekitarnya Sabtu 21 Februari 2026
-
Korban Jambret Tewas Nabrak Tiang Listrik, Pelaku Ternyata Baru Keluar dari Penjara
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 252: Puisi Gadis Peminta-Minta
-
Stop Lakukan Ini Saat Sahur! 4 Menu Penyebab Kamu Cepat Haus Saat Puasa