- Tujuh pria Bangladesh diamankan Imigrasi Denpasar karena masuk ilegal tanpa identitas dan menginap empat hari di masjid Tabanan.
- Penangkapan dilakukan bertahap oleh Satpol PP Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) dan Satpol PP Denpasar pada Rabu (18/2/2026).
- Mereka melanggar UU Keimigrasian karena masuk dari Banyuwangi tanpa pemeriksaan dan kini ditahan sebelum dideportasi.
SuaraBali.id - Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena masuk secara ilegal ke Indonesia.
Mereka juga tidak memiliki identitas dan menginap selama 4 hari di masjid yang ada di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan.
Keberadaan mereka mulanya diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Awalnya hanya 2 orang yang diketahui menginap di masjid di Tabanan dan dijemput oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) lalu.
Kemudian, pada Rabu (18/2/2026), 5 orang lagi diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti pada Minggu (22/2/2026).
“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar,” imbuh dia.
Mereka kemudian digiring untuk dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar. Dari pengakuan mereka, ketujuh orang tersebut tidak memiliki catatan resmi saat masuk ke Indonesia.
Mereka hanya mengakui masuk ke Indonesia dari Banyuwangi, Jawa Timur tanpa pemeriksaan imigrasi dan bergeser ke Bali.
Akibatnya, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi.
Baca Juga: Gurih Hingga Segar: Inilah Surga Takjil Sate Susu dan Ragam Kuliner di Pasar Ramadan Wanasari
“Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” tutur Haryo.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris
-
Daftar Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia
-
Manajer dan Direktur N Co Living Bali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
-
Warga Bali Bakar Sampah Terancam Pidana, Bagaimana Cara Olah Sampah yang Benar?
-
Masuk Global 500 2026, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia