Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 10:14 WIB
Warga Negara Asing asal Bangladesh yang diamankan Kantor Imigrasi Denpasar [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tujuh pria Bangladesh diamankan Imigrasi Denpasar karena masuk ilegal tanpa identitas dan menginap empat hari di masjid Tabanan.
  • Penangkapan dilakukan bertahap oleh Satpol PP Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) dan Satpol PP Denpasar pada Rabu (18/2/2026).
  • Mereka melanggar UU Keimigrasian karena masuk dari Banyuwangi tanpa pemeriksaan dan kini ditahan sebelum dideportasi.

SuaraBali.id - Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena masuk secara ilegal ke Indonesia.

Mereka juga tidak memiliki identitas dan menginap selama 4 hari di masjid yang ada di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan.

Keberadaan mereka mulanya diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Awalnya hanya 2 orang yang diketahui menginap di masjid di Tabanan dan dijemput oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Kemudian, pada Rabu (18/2/2026), 5 orang lagi diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti pada Minggu (22/2/2026).

“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar,” imbuh dia.

Mereka kemudian digiring untuk dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar. Dari pengakuan mereka, ketujuh orang tersebut tidak memiliki catatan resmi saat masuk ke Indonesia.

Mereka hanya mengakui masuk ke Indonesia dari Banyuwangi, Jawa Timur tanpa pemeriksaan imigrasi dan bergeser ke Bali.

Akibatnya, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi.

Baca Juga: Gurih Hingga Segar: Inilah Surga Takjil Sate Susu dan Ragam Kuliner di Pasar Ramadan Wanasari

“Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” tutur Haryo.

Mereka diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More