- Tujuh pria Bangladesh diamankan Imigrasi Denpasar karena masuk ilegal tanpa identitas dan menginap empat hari di masjid Tabanan.
- Penangkapan dilakukan bertahap oleh Satpol PP Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) dan Satpol PP Denpasar pada Rabu (18/2/2026).
- Mereka melanggar UU Keimigrasian karena masuk dari Banyuwangi tanpa pemeriksaan dan kini ditahan sebelum dideportasi.
SuaraBali.id - Tujuh orang pria asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena masuk secara ilegal ke Indonesia.
Mereka juga tidak memiliki identitas dan menginap selama 4 hari di masjid yang ada di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan.
Keberadaan mereka mulanya diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Awalnya hanya 2 orang yang diketahui menginap di masjid di Tabanan dan dijemput oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu (14/2/2026) lalu.
Kemudian, pada Rabu (18/2/2026), 5 orang lagi diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti pada Minggu (22/2/2026).
“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar,” imbuh dia.
Mereka kemudian digiring untuk dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar. Dari pengakuan mereka, ketujuh orang tersebut tidak memiliki catatan resmi saat masuk ke Indonesia.
Mereka hanya mengakui masuk ke Indonesia dari Banyuwangi, Jawa Timur tanpa pemeriksaan imigrasi dan bergeser ke Bali.
Akibatnya, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi.
Baca Juga: Gurih Hingga Segar: Inilah Surga Takjil Sate Susu dan Ragam Kuliner di Pasar Ramadan Wanasari
“Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,” tutur Haryo.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai