Muhammad Yunus
Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living Bali yang berinisial R terkait kasus dugaan peredaran narkoba [Suara.com/ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living berinisial R di Jakarta pada Senin, 6 April 2025.
  • R ditangkap karena diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya untuk meningkatkan pendapatan operasional bisnis.
  • Tiga tersangka lain yaitu NGR, BCA, dan SW telah diamankan polisi dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

SuaraBali.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living Bali yang berinisial R terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4).

Ia menjelaskan penangkapan R berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka terdiri atas pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko.

Selain itu, lanjut dia, terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R.

Akhirnya, pada Senin (6/4), tim berhasil menangkap R dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Bali Bakar Sampah Terancam Pidana, Bagaimana Cara Olah Sampah yang Benar?

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.

Sebelumnya diungkapkan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.

Load More