- Warga Bali kini marak membakar sampah sembarangan sehingga Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan keras ancaman tindak pidana ringan.
- Pembakaran sampah yang dilakukan warga di pekarangan dan pinggir jalan mengakibatkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan.
- Masyarakat diimbau mengelola sampah melalui tahapan reduce, reuse, dan recycle untuk mencegah pencemaran lingkungan serta risiko penyakit global.
SuaraBali.id - Belakangan ini bermunculan tren baru ala warga Bali untuk melenyapkan sampah – sampah rumah tangganya.
Mereka nekat membakar sampah di pekarangan hingga pinggir jalan. Alhasil, dibeberapa Lokasi pembakaran mengakibatkan polusi udara.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan peringatan keras kepada Masyarakat yang nekat membakar sampah sembarangan.
Koster menegaskan warga yang membakar sampah organic maupun anorganik terancam tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara itu bagaimana sebenarnya cara mengolah sampah dengan baik?
Menurut Environmental Protection Agency (EPA), pengelolaan sampah mencakup Langkah preventif (reduce), pemrosesan (recycle & reuse), serta pengendalian akhir (landfill atau insinerasi).
Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan berakibat fatal untuk sekitar, misalnya mencemari air, udara hingga tanah yang menimbulkan penyakit.
WHO mencatat bahwa 23% penyakit global disebabkan oleh faktor lingkungan, termasuk pengelolaan sampah yang buruk.
Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, seperti minimnya kesadaran Masyarakat. kemudian masih banyak juga kota yang belum memiliki TPA sesuai standar lingkungan.
Baca Juga: Viral Warga Bali Bakar Sampah di Teba Modern, Warganet: Denpasar on Fire
Jenis Sampah
Sebelum melakukan pengelolaan sampah dengan baik, alangkah baiknya anda harus mengetahui jenis – jenis sampah.
Setiap jenis sampah akan membutuhkan penanganan yang berbeda untuk mencegah pencemaran dan memaksimalkan daur ulang. Berikut jenis – jenis sampah:
1. Organik: Limbah alami yang bisa terurai (sisa makanan, daun),
2. Anorganik: Plastik, logam, kaca – tidak terurai secara alami,
3. Residu: Limbah yang tidak bisa didaur ulang (popok, tisu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
-
Bukan Mistis, Ini Cara Keren Fadli Zon Kenalkan Keris ke Generasi Digital
-
Warga Lombok Temukan Harta Karun Keramik Kuno Saat Bongkar Makam, Videonya Viral