SuaraBali.id - Polda Bali sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus praktik aborsi illegal yang dilakukan narapidana dengan 1.388 kasus aborsi I Ketut Arik Wiantara.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Kuta, Badung, Bali, Jumat, mengatakan setelah melakukan olah TKP, polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.
Olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW.
Hal itu seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang.
Sedangkan soal tempat pembuangan janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah.
Hal ini karena kandungannya masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging.
Menurut Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.
Akan tetapi akan dilakukanolah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku
"Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk 'police linenya'," kata Nanang.
Adapun saksi yang diperiksa adalah seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW.
Namun saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut, pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Rekor Kemenangan Borneo FC Dihentikan Bali United, Kadek Agung Jadi Pembeda
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah