SuaraBali.id - Polda Bali sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus praktik aborsi illegal yang dilakukan narapidana dengan 1.388 kasus aborsi I Ketut Arik Wiantara.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Kuta, Badung, Bali, Jumat, mengatakan setelah melakukan olah TKP, polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.
Olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW.
Hal itu seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang.
Sedangkan soal tempat pembuangan janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah.
Hal ini karena kandungannya masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging.
Menurut Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.
Akan tetapi akan dilakukanolah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku
"Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk 'police linenya'," kata Nanang.
Adapun saksi yang diperiksa adalah seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW.
Namun saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut, pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!