Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Mei 2023 | 16:36 WIB
Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

KAW lebih berhati-hati untuk menindak pasien bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kasusnya pada tahun 2009 dia dilaporkan karena pasien yang dia tindak meninggal dunia akibat usia janin yang sudah besar.

“Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati,” ujar Ranefli.

Akibat hal itu, kini dia hanya menerima pasien yang kandungannya belum berupa janin. Dengan kandungan orok yang masih berupa gumpalan darah tersebut, dia juga dapat langsung membuang orok tersebut di kloset tempat praktiknya.

Meski pada periode ketiganya tak ada korban meninggal, dia diancam pasal berlapis dengan tuntutan yang lebih lama dari sebelumnya. Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Baca Juga: Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More