SuaraBali.id - Seorang dokter ditangkap setelah melakukan tindakan aborsi ilegal di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023). Dia ditangkap bersama tiga orang saksi meliputi satu orang pembantu di rumahnya yang bertugas untuk bersih-bersih dan sepasang kekasih yang saat itu menjadi pasiennya.
Ini bukan pertama kalinya bagi pria berinisial KAW (53) itu ditangkap karena tindakan aborsi. Sebelumnya, dia sudah pernah dipenjara selama 2,5 tahun pada tahun 2006 dan kembali divonis 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Namun, tanpa rasa jera dia kembali membuka praktik tersebut sejak tahun 2020 lalu. Dia beralasan kembali membuka praktik ilegal tersebut karena merasa kasihan setelah banyaknya yang meminta bantuannya untuk mengaborsi. Terlebih, yang banyak meminta bantuannya adalah anak usia SMA dan kuliah.
“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan
Selain usia pelajar, KAW juga menerima pasien dari pasangan yang telah menikah dan bahkan hingga korban pemerkosaan.
“Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan. Ada juga (korban pemerkosaan),” imbuh Ranefli.
Reputasinya sebagai dokter aborsi juga menyebar dari mulut ke mulut sehingga meski sudah sempat dipidana, tetap ada permintaan untuknya melakukan tindakan ilegal tersebut.
Sejak dia memulai praktiknya pertama kali, hingga saat ini dia disebut telah menggugurkan 1.338 kandungan. 20 di antaranya dilakukan pada periode ketiga yang dia mulai sejak tahun 2020 lalu. Setelah melakukan itu, dia menerima bayaran yang jumlahnya rata-rata Rp3.800.000.
Pernah Sebabkan Pasien Meninggal
Baca Juga: Seniman Asal Bali di Balik Palu Unik KTT ASEAN di Labuan Bajo, Ini Sosoknya
Dalam melakukan tindakannya, KAW kini hanya berani untuk menindak pasien yang memiliki kandungan berusia 2-3 minggu. Dalam usia tersebut, kandungan masih berupa orok yang memiliki risiko kegagalan yang lebih kecil untuk diaborsi.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata