SuaraBali.id - Seorang dokter di Bali ditangkap karena melakukan praktik aborsi. Pria berinisial KAW (53) ini diamankan pada saat sedang melakukan praktik aborsi kepada pasiennya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023) malam.
Dalam penelusuran Ditreskrimsus Polda Bali keberadaan KAW ditemukannya iklan praktik dokter tersebut dalam iklan online. Setelah diketahui keberadaannya, KAW kemudian digrebek saat sedang melakukan tindakannya terhadap seorang pasien perempuan berusia 21 tahun.
“Tepatnya pada Senin 8 Mei pada pukul 21.30 penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini sedang melaksanakan praktik, baru saja selesai. Satu orang pasien yang saat ini sudah kita periksa sebagai saksi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).
Pasca diamankan, KAW mengaku adalah dokter gigi namun belum pernah membuka praktik dokter gigi. Selain itu, statusnya sebagai dokter termasuk ilegal dan tak berizin karena namanya tidak termasuk dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi tapi belum pernah terdaftar dalam IDI. Justru malah dia tidak pernah melakukan praktik dokter giginya,” tambahnya.
Setelah ditelusuri ternyata diketahui KAW adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali. Sebelumnya, tersangka ditangkap pada tahun 2006 dan dipenjara selama 2,5 tahun, kemudian ditangkap kembali pada tahun 2009 dan dipenjara selama 6 tahun.
KAW mengaku membuka praktik aborsinya kembali sejak tahun 2020 lalu. Sejak saat itu, dia sudah menggugurkan kandungan dari 20 korban. Dalam melakukan tindakannya, dia melakukannya sendiri dan didampingi pembantunya yang bertugas membersihkan tempat praktik.
“Tersangka mengakui melakukan kegiatan ini sudah mulai tahun 2020. Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih,” imbuh Ranefli.
Menurut keterangan, jika ditotal sejak kasus pertamanya pada tahun 2006 lalu, sudah ada 1.338 kandungan yang digugurkan tersangka. Setiap pasiennya rata-rata dikenakan tarif Rp3.800.000 untuk satu kali aborsi.
Dari tempat praktik tersangka juga diamankan beberapa peralatan seperti alat USG, peralatan kuretase, tempat tidur modifikasi, dan sejumlah obat-obatan.
Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP