SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp15 miliar hasil dari pencucian uang transaksi narkoba. Aset tersebut sebelumnya dimiliki oleh pria berinisial MW (36) yang merupakan bandar narkotika di Bali.
MW disebut menjalankan bisnisnya selama ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali karena kasus narkoba selama tahun 2016 hingga 2022. BNN menemukan aliran uang hasil transaksi dari kaki tangan MW yang mencapai Rp12,8 miliar ke rekeningnya.
Berdasarkan bukti itu, BNN kemudian mengamankan MW di rukonya yang berada di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar, pada Senin (3/4/2023). BNN kemudian juga menyita sejumlah aset MW termasuk rukonya yang jika diakumulasikan mencapai Rp 15 miliar.
“Kalau kita lihat dari jumlah Rp 15 miliar rupiah yang sudah dibuat seakan-akan legitimate (sah), berarti ada berapa kilo metafitamine atau narkotika ini yang sudah beredar ini hitungannya. Selalu harus kita lihat di situ, ini yang berhasil diungkap, belum yang lain,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di kawasan Pemogan, Denpasar, Jumat (5/5/2023).
Aset yang disita secara rinci meliputi sebuah bangunan ruko tiga lantai dan sebuah rumah dua lantai yang nilainya ditaksir mencapai Rp13 miliar. Kemudian dua buah mobil Honda dan dua buah sepeda motor Kawasaki dan Yamaha yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, dua buah sepeda Brompton senilai Rp80 juta dan sejumlah perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp443 juta.
Golose bersikeras penyitaan aset ini sebagai bentuk pemiskinan untuk para bandar narkotika. Sehingga menurutnya, selain untuk efek jera, ruang geraknya akan semakin terbatas untuk memulai bisnis tersebut kembali di kemudian hari.
“Para penyidik harus bisa mengehentikan secara total jaringan narkotika tidak hanya menindak pengedar atau pelaku di lapangan namun dapat memiskinkan para Bandar narkotika dan para mastermind-nya,” imbuh Golose.
Menurut Golose, membuktikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) memerlukan upaya lebih karena harus menelusuri aset milik pelaku. Terlebih, khususnya di Bali, dia mengakui bahwa Bali kerap menjadi tempat pencucian uang bagi para bandar narkoba
Dia menyebut dalam 10 tahun terakhir BNN berhasil menyita aset dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
“Membuktikan tindak pidana TPPU tidak gampang harus betul-betul tidak jdi sekedar jumlahnya. Tapi dalam 10 tahun terakhir ini BNN kami sudah melakukan penyitaan aset baik uang maupun barang itu sebesar Rp 1,3 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, MW terancam dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara