SuaraBali.id - Dua Warga Negara Asing di Bali, asal Suriah MZ (31) dan WN Ukraina RK (37) diciduk Imigrasi Bali. Keduanya kini ditahan di ruang detensi Imigrasi karena memiliki KTP berkebangsaan Indonesia.
Bukan hanya punya KTP Indonesia dengan nama dan alamat palsu, ia juga diketahui punya kartu keluarga (KK) dan hendak mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun belum diketahui jelas apa tujuan kedua WNA ini menggunakan KTP palsu.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Barron Ichsan, Rabu (8/3/2023) malam, ada beberapa identitas yang ditemukan darinya.
"Itu hasil operasi kita menemukan WNA punya KTP, KK, dan kemudian ATM BCA. Kemudian [mereka] lagi ngurus NPWP. Tujuannya apa, kami belum jelas," katanya.
Meski sudah ketahuan memalsukan identitas, Imigrasi belum berencana mendeportasi kedua WNA itu dalam waktu dekat karena masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
Tak hanya itu, Barron juga harus mencari tahu alasan kedua WNA tersebut punya kartu identitas Indonesia.
"Kita harus mengetahui alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang [Pemilu] 2024. Di 2024, ini tahun pemilu, untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing yang bikin-bikin identitas WNI seperti ini," ungkapnya.
Keduanya kini ditahan di ruang detensi dan Imigrasi akan menindak lanjuti masalah ini setelah polisi dan kejaksaan menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran di kasus ini.
Baca Juga: Bule Prancis Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Merasa Pesawatnya Tak Aman
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu," ucapnya.
WN Suriah MZ tercatat memiliki KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso, ia diringkus pada Februari 2023 lalu di sebuah indekos di Kota Denpasar bersama seorang perempuan WN Filipina yang diketahui merupakan pacarnya.
Sedangkan WNA Ukraina RK mempunyai KTP WNI bernama Alexander Nur Rudi ditangkap di sebuah vila di Kuta, Badung, pada Maret 2023.
Keduanya disebut mendapatkan KTP sesuai prosedur. Akan tetapi mereka diduga memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengajukan pengurusan KTP.
"Kalau kecolongan masalahnya semua persyaratan terpenuhi tapi apa yang dipersyaratkan itu tidak benar. Tidak benar. Dan namanya dukcapil kita hanya mencatatkan apa yang disampaikan melalui formulir dan pernyataan. Kalau pengecekan itu adah 450 masuk setiap hari habis pegawai kami," ucap Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata.
Pejabat Wilayah Ngaku Dijebak
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel