SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis tiba-tiba ngamuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian ini terjadi pada Senin (6/3/2023) pukul 21.30 WITA. Awalnya ia merasa pesawat yang hendak ditumpanginya tidak aman.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bule tersebut mengamuk dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kepala Bagian Operasi Polres Bandara Ngurah Rai Kompol Agung Arjana Putra dalam keterangannya kamis (9/3/2023) mengatakan bahwa personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Avsec PT Angkasa Pura mengamankan EM (30) ia berbuat gaduh dan mengamuk di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Diceritakan bahwa awalnya bule perempuan tersebut berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Senin (6/3) pukul 21.30 WITA bermaksud check in di Terminal Keberangkatan Internasional dengan Pesawat KLM Royal Dutch Airlines kode penerbangan KL 836 Rute DPS-SIN.
Namun ia malah mengurungkan niatnya untuk check in karena beranggapan pesawat yang akan ditumpanginya tidak aman.
"Karena enggak jadi berangkat, oleh pihak maskapai WNA ini diarahkan ke imigrasi untuk cancel pemberangkatan," kata Arjana Putra.
Lalu pada selasa (7/3) sekitar pukul 08.00 WITA, bule ini terlihat membeli tiket untuk pesawat Air Asia QZ-506 tujuan Singapura untuk keberangkatan pada pukul 14.35 WITA.
Sebelum keberangkatan, kata kata Kompol Agung Arya, yang bersangkutan sudah melalui alur pemeriksaan seperti penumpang lainnya, mulai dari pemeriksaan keamanan (security check), kemudian counter imigrasi hingga ke gate yang bersangkutan dalam kondisi normal.
Baca Juga: Bule Rusia Diciduk Imigrasi Denpasar Karena Buka Jasa Fotografer di Bali
WNA tersebut mulai berulah saat berada berada di Espresso Bar Internasional sekitar pukul 11.00 WITA.
EM mulai membuat gaduh hingga mengamuk dan akhirnya Polres Bandara mengerahkan polwan bersama Avsec untuk mengatasi hal itu.
"Saat diamankan, WNA ini berusaha untuk kabur. Namun, berhasil kami tangkap kembali," kata Arjana.
Menurut keterangan Arjana, setelah berhasil ditenangkan, WNA yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Sakit Prof. Dr. I.G.N. Ngoerah Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
"Dugaan sementara yang bersangkutan mengalami depresi sehingga perlu mendapat perawatan medis," kata dia.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada informasi terkait dengan kondisi terkini bule wanita asal Prancis tersebut apakah masih dirawat di RS ataukah sudah kembali ke negaranya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel