SuaraBali.id - Lagi-lagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kembali bermasalah dengan keimigrasian. Kali ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menciduk seorang bule asal Rusia bernama Sergei Rodin.
Ia ditindak setelah beredar di media sosial karena berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya yakni membuka jasa fotografer di Bali. Ia menawarkan jasanya via media sosial.
Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data dimana bule Rusia tersebut bernama Sergei Rodin yang menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.
Sergei Rodin diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Tanggal 27 Januari 2023, Selanjutnya Tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah Melakukan Koordinasi dengan penjamin orang asing tersebut, tim kemudian meminta WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas.
Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan Warga Negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Anggiat.
Baca Juga: 367 Tilang Manual Polda Bali, Ratusan WNA Juga Ikut Terjaring Razia
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?
-
Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel