Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Februari 2023 | 12:50 WIB
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraBali.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar mengungkap 63 kasus pencurian termasuk pencurian motor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian biasa di Denpasar sepanjang Bulan Januari dan Februari 2022.

Dari semua kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh seorang WNA alias bule Prancis

“Kasus menonjol yang jelas ada tersangka 1 orang asing ya. WNA ada 1, itu kebangsaan Prancis, kasus curat (pencurian dengan pemberatan),” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar,Selasa (28/2/2023).

Menurut keterangan, WN Perancis berinisial JRM itu merampas di sebuah minimarket di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Senin (23/1/2023) lalu.

Baca Juga: Di Polresta Denpasar, Ojol Perempuan Ini Ngaku Butuh Uang Untuk Operasi Anak

Pelaku tersebut merampas barang dan uang di minimarket tersebut saat keadaan minimarket sedang tutup.

Pencurian tersebut mulanya dilaporkan oleh seorang staf toko yang melaporkan ke atasannya jika tokonya dimaling.

Setelah polisi datang ke TKP, didapati laporan bahwa ada seorang laki-laki yang dikejar warga dan kemudian bersembunyi di semak-semak.

Setelah dilakukan penyisiran di semak-semak, ditemukan JRM yang sedang membawa tas kain berwarna hitam.

“Setelah melakukan penyisiran di semak-semak tidak jauh dari TKP ditemukan seorang laki-laki WNA  sedang bersembunyi dan ditemukan di tangannya sedang memegang sebuah tas kain warna hitam,” imbuh Bambang.

Baca Juga: Angin Kencang Dan Gelombang Laut Tinggi di Bali, Warga Diminta Hati-hati

Bule tersebut mengaku awalnya dia bersembunyi di dalam minimarket sebelum minimarket tersebut tutup.

Baru setelah ditutup, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak plafon toko dan keluar toko melalui plafon itu juga.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Alfamart seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tutup dan bersembunyi dalam toko,” imbuhnya.

Setelah digeledah, pelaku kedapatan mencuri uang dari brankas minimarket sejumlah Rp35,3 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu slop rokok, dua botol coca cola, dan sebuah linggis kecil yang digunakan untuk merusak plafon.

Pelaku mengaku bahwa dia melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, pasalnya dia disebut sudah tidak bekerja.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan dan terancam dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More