Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Desember 2022 | 17:00 WIB
Wisatawan di pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (1/1/2022). [Foto ; Suara.com/Imam Rosidin)

SuaraBali.id - Hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP memunculkan multitafsir bagi wisatawan. Terutama bagi wisatawan yang hendak berlibur ke Bali.

Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APMB), Wayan Puspa Negara.

Ia memandang bahwa isu ini akan berpotensi menjadi kendala bagi pariwisata Bali.

KUHP yang baru disahkan ini pun bisa ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Terlebih pasca-suksesnya KTT G20, branding Bali begitu memeesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali.

Baca Juga: Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana

Padahal KUHP ini disebut baru berlaku dalam 3 tahun.

Akan tetapi hal ini malah bisa jadi black campaign bagi beberapa negara untuk membuat wisatawan ragu berlibur ke Bali.

“Hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan wisman berlibur ke Bali atau indonesia," ujarnya, Kamis (08/12/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Informasi yang beredar dinilainya tendensius dan bombastis. Padahal dalam KUHP tersebut jelas disebutkan bahwa hukuman berlaku bila ada delik aduan.

Menurutnya juga tidak ada yang aneh dari RKUHP ini dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sudah sesuai etika Pariwisata.

Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Etika tersebut menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yg menginap secara absolut.

Disebutnya bahwa pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau minta wisatawan menunjukkan akta pernikahan saat reservasi hotel.

"Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan. Spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar," jelasnya.

Akan tetapi ditekankannya Bali sebagai destinasi internasional akan tetap mengedepankan norma budaya lokal yang bisa memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.  

Menurutnya soal ancaman pidana seks pranikah adalah cara media asing menjatuhkan Bali dan menahan warganya supaya memaksimalkan pariwisata di negerinya sendiri.

"Jadi berita itu hanya Black campign dan Bombastis tendensius," sebutnya. 

Ia menyebut Bali akan memberi pelayanan normal seperti biasa tanpa pengaruh multi tafsir RKUHP tersebut.

"Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata akan segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini," kata dia. 

Load More