SuaraBali.id - Hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP memunculkan multitafsir bagi wisatawan. Terutama bagi wisatawan yang hendak berlibur ke Bali.
Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APMB), Wayan Puspa Negara.
Ia memandang bahwa isu ini akan berpotensi menjadi kendala bagi pariwisata Bali.
KUHP yang baru disahkan ini pun bisa ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Terlebih pasca-suksesnya KTT G20, branding Bali begitu memeesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali.
Padahal KUHP ini disebut baru berlaku dalam 3 tahun.
Akan tetapi hal ini malah bisa jadi black campaign bagi beberapa negara untuk membuat wisatawan ragu berlibur ke Bali.
“Hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan wisman berlibur ke Bali atau indonesia," ujarnya, Kamis (08/12/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Informasi yang beredar dinilainya tendensius dan bombastis. Padahal dalam KUHP tersebut jelas disebutkan bahwa hukuman berlaku bila ada delik aduan.
Menurutnya juga tidak ada yang aneh dari RKUHP ini dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sudah sesuai etika Pariwisata.
Baca Juga: Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana
Etika tersebut menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yg menginap secara absolut.
Disebutnya bahwa pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau minta wisatawan menunjukkan akta pernikahan saat reservasi hotel.
"Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan. Spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar," jelasnya.
Akan tetapi ditekankannya Bali sebagai destinasi internasional akan tetap mengedepankan norma budaya lokal yang bisa memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.
Menurutnya soal ancaman pidana seks pranikah adalah cara media asing menjatuhkan Bali dan menahan warganya supaya memaksimalkan pariwisata di negerinya sendiri.
"Jadi berita itu hanya Black campign dan Bombastis tendensius," sebutnya.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?