Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi wanita melakukan treatment di klinik kecantikan (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menutup PRIME Skin Clinic di Bali pada Rabu (17/6) karena beroperasi tanpa izin resmi.
  • Klinik tersebut melanggar aturan dengan mempekerjakan tenaga medis asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen sah.
  • Penutupan dilakukan guna melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman.

SuaraBali.id - Pemerintah menutup satu klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, mengatakan penutupan PRIME Skin Clinic yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ini, bentuk respons cepat pemerintah melindungi masyarakat dari praktik medis membahayakan kesehatan.

"Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya," katanya, Rabu (17/6).

Dia menjelaskan langkah ini berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif dipimpin Kemenkes bersama lintas kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku pihak yang melakukan eksekusi di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi, katanya, fasilitas tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA berasal dari Rusia dan Armenia, tanpa dokumen perizinan sah.

Sesuai regulasi di Indonesia, katanya, layanan medis hanya dapat dilakukan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dikeluarkan otoritas resmi di Indonesia.

Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Aji menjelaskan, Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum selanjutnya.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” kata Aji.

Baca Juga: Warga Bali Ramai-Ramai Serahkan Monyet Ekor Panjang ke BKSDA

Ia mengingatkan praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi pemerintah.

"Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan hanya mengakses layanan kesehatan pada fasilitas yang memiliki izin resmi serta ditangani tenaga medis berkompeten dan memiliki sertifikat.

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Load More