Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Desember 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

Seperti dilaporkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank.

Tiap minggunya, sebanyak 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja.

Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin

Baca Juga: 559 Orang Lapor ke Polda Bali Tertipu Investasi Bodong Rp 55,8 Miliar

"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.

Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya.

Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.

Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021.

Baca Juga: Denise Chariesta Pakai Foto Regi Datau Untuk Plang Toko

Dalam perjalananya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS. (ANTARA)

Load More