SuaraBali.id - Setelah dilakukan penyelidikan, kasus dugaan reklamasi tak berizin di Pantai Melasti yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate akan segera memasuki tahap gelar perkara.
Tahap penyelidikan telah berjalan setelah Subdit 2 Krimum Polda Bali memeriksa 30 saksi terkait kasus reklamasi pantai Melasti.
“Dari hasil itu nanti kami akan tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah itu dilakukan gelar perkara apakah kasus tersebut bisa naik sidik. Dalam hal ini penyidik subdit 2 krimum akan membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi pers pada Kamis (1/12/2022).
30 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi termasuk satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Komisaris PT Tebing Mas Estate, kelompok nelayan, dan warga setempat.
Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap barang bukti berupa foto-foto pesisir pantai Melasti dan foto citra satelit.
“Kemudian juga adanya barang bukti berupa foto-foto baik di perairan pesisir Pantai Melasti yang diuruk dan kemudian juga fotokopi foto citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Kabupaten Badung,” tambah Satake Bayu.
Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan sejak Juni 2022 lalu. Dugaan reklamasi pesisir Pantai Melasti pada area seluas 22.310 m² ini baru diketahui pada 2020, dan disinyalir dimulai pada tahun 2019.
Sejatinya, reklamasi tersebut adalah hasil kerja sama Desa Ungasan dengan PT Tebing Mas. Kerja sama tersebut terjadi lantaran LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Ungasan disebut mengalami kolaps.
Alhasil, Desa Adat Ungasan yang ingin mendapatkan PAD, akhirnya bekerja sama dengan menyewakan lahan tersebut kepada PT Tebing Mas.
Baca Juga: Om Bule Jualan Burger di Kuta Seminyak Viral
Walaupun sejatinya lahan tersebut adalah lahan milik negara.
“Dari desa, ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ada LPD yang sempat kolaps. Satu-satunya akses atau potensi yang ada di situ, sehingga dari desa adat berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT tebing mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah,” ujar Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya.
Menurut rencana, hasil reklamasi ini akan dijadikan tempat penampungan ikan untuk kelompok nelayan Desa Ungasan. Bahkan, nilai kontrak proyek tersebut hampir senilai Rp7 Miliar dan sudah dibayarkan Rp4 Miliar.
Atas kejadian tersebut, terlapor Dirut PT Tebing Mas Estate Disangkakan beberapa pasal diantaranya UU no 26 tahun 2007 dan UU no 32 tahun 2009 dan atau UU no 1 tahun 2014 salah satunya tata ruang lingkungan hidup dan pulau-pulau pesisir pantai.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6