SuaraBali.id - Setelah dilakukan penyelidikan, kasus dugaan reklamasi tak berizin di Pantai Melasti yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate akan segera memasuki tahap gelar perkara.
Tahap penyelidikan telah berjalan setelah Subdit 2 Krimum Polda Bali memeriksa 30 saksi terkait kasus reklamasi pantai Melasti.
“Dari hasil itu nanti kami akan tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah itu dilakukan gelar perkara apakah kasus tersebut bisa naik sidik. Dalam hal ini penyidik subdit 2 krimum akan membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi pers pada Kamis (1/12/2022).
30 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi termasuk satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Komisaris PT Tebing Mas Estate, kelompok nelayan, dan warga setempat.
Selain itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap barang bukti berupa foto-foto pesisir pantai Melasti dan foto citra satelit.
“Kemudian juga adanya barang bukti berupa foto-foto baik di perairan pesisir Pantai Melasti yang diuruk dan kemudian juga fotokopi foto citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Kabupaten Badung,” tambah Satake Bayu.
Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan sejak Juni 2022 lalu. Dugaan reklamasi pesisir Pantai Melasti pada area seluas 22.310 m² ini baru diketahui pada 2020, dan disinyalir dimulai pada tahun 2019.
Sejatinya, reklamasi tersebut adalah hasil kerja sama Desa Ungasan dengan PT Tebing Mas. Kerja sama tersebut terjadi lantaran LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Ungasan disebut mengalami kolaps.
Alhasil, Desa Adat Ungasan yang ingin mendapatkan PAD, akhirnya bekerja sama dengan menyewakan lahan tersebut kepada PT Tebing Mas.
Baca Juga: Om Bule Jualan Burger di Kuta Seminyak Viral
Walaupun sejatinya lahan tersebut adalah lahan milik negara.
“Dari desa, ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ada LPD yang sempat kolaps. Satu-satunya akses atau potensi yang ada di situ, sehingga dari desa adat berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT tebing mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah,” ujar Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya.
Menurut rencana, hasil reklamasi ini akan dijadikan tempat penampungan ikan untuk kelompok nelayan Desa Ungasan. Bahkan, nilai kontrak proyek tersebut hampir senilai Rp7 Miliar dan sudah dibayarkan Rp4 Miliar.
Atas kejadian tersebut, terlapor Dirut PT Tebing Mas Estate Disangkakan beberapa pasal diantaranya UU no 26 tahun 2007 dan UU no 32 tahun 2009 dan atau UU no 1 tahun 2014 salah satunya tata ruang lingkungan hidup dan pulau-pulau pesisir pantai.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis