SuaraBali.id - Adanya dugaan kasus penipuan berkedok investasi membuat bos PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri jadi tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.
Bos PT DOK ini dinilai harus bertanggung jawab terhadap kerugian para korban yang melapor ke Polda Bali sebanyak 559 orang.
Kerugian mereka dijumlahkan total pun mencapai Rp Rp 55,8 Miliar menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali.
Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.
"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, Kamis (1/12/2022).
Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.
Baca Juga: 559 Orang Lapor ke Polda Bali Tertipu Investasi Bodong Rp 55,8 Miliar
"Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia.
Seperti dilaporkan, tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank.
Tiap minggunya, sebanyak 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja.
Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan