SuaraBali.id - Seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol) diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022).
Hal ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan Polresta Denpasar telah menangkap satu orang laki-laki dengan inisial DGDPB (27).
Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 10 SMA di sebuah sekolah di Bali.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ayah korban," kata Kasi Humas Polresta Ketut Sukadi dalam keterangannya melalui media penyampaian pesan WhatsApp, di Denpasar, Bali, Jumat (13/8/2022).
Pelecehan yang dialami korban BAPK (15) tersebut, kata Sukadi, terjadi sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar sampai di Pesanggaran, Denpasar Selatan pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kejadian tersebut bermula saat korban belajar kelompok bersama temannya dan pulang ke rumah dengan menggunakan jasa ojol melalui aplikasi sekitar pukul 18.30 WITA.
Namun dalam perjalanan pulang itu, pelaku melancarkan aksi tak senonoh yakni meraba bagian tubuh korban.
Korban yang merasa dilecehkan sempat melawan dengan cara menepis tangan pelaku, namun pelaku tak menghiraukan penolakan korban.
Pelaku berhenti melakukan aksinya itu saat korban mendapat panggilan telepon dari temannya.
Baca Juga: Wilayah Jalan Pantai Kuta Jadi Prioritas Kemanan Polresta Denpasar
Sampai di depan rumah, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada orang yang ada di rumahnya. Orangtua korban yang menyaksikan anaknya histeris, langsung mengamankan pelaku.
Atas peristiwa tersebut, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 4076 FBV.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan tersebut dengan menggali keterangan saksi-saksi dan terduga pelaku pengemudi ojek online tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel