SuaraBali.id - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB menindaklanjuti temuan Ombusman RI Perwakilan NTB Mengenai dugaan maladministrasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur (Lotim). Hal ini berdasarkan investigasi Ombudsman selama Juni hingga Juli 2022.
Tidak tanggung-tanggung, temuan ombudsman dalam pengurusan paspor, para calo mematok harga Rp2,5 juta. Nilai ini cukup besar di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Rp350 ribu untuk paspor biasa berjumlah 48 halaman. Bukan hanya itu, ombudsman juga melihat sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lotim.
Kepala Bagian Program dan Humas, I Gde Sandi Gunasta Kanwil Kemenkumham NTB mengatakan tengah menindaklanjuti yang menjadi temuan Ombusman RI Perwakilan NTB.
"Sudah kami tindaklanjuti tim masih turun lapangan", katanya saat dihubungi suara.com, (Rabu 3/8/2022).
Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB DR Adhar Hakim dalam keterangan tertulisnya berdasar hasil investigasi tertutup menemukan adanya praktek perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus mengurus sendiri. Bahkan ditemukan praktek pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lotim dengan tidak lazim.
"Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan diluar jam resmi kantor (pukul 06.00 Wita). Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur," terang
Ia juga menyoroti sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lotim dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor sebesar Rp. 2,5 juta rupiah. Harga yang jauh diatas harga resmi yang ditertapkan pemerintah yakni RP. 350 ribu (Paspor biasa 48 halaman).
"Dalam praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lotim diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi", keluhnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB mendukung sikap pemerintah yang menghentikan untuk sementara waktu pengiriman pekerja migran menuju Malaysia. Hal tersebut penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sambil menata kembali proses dan mekanisme pengiriman peklerja migran untuk menghindari berbagai kejadian yang tidak diinginkan. Namun melihat praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lotim, upaya keras pemerintah Indonesia bisa gagal.
Baca Juga: PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak
"Sebab masih terbukanya peluangan penerbitan paspor kepada pekerja migran dengan berbagai modus jika melihat buruknya standar kerja pelayanan di ULP Lotim", tegasnya.
Ia menilai praktek buruk pelayanan paspor di ULP Lotim sangat berdampak buruk mulai dari pelayanan Paspor yang disertai ketidakjelasan dan ketidaktertiban proses antrian, penyimpangan prosedur dengan meminta kelengkapan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan. Biaya tinggi yang disebabkan oleh sistem antrian dan persyaratan yang tidak jelas.
"Semakin besar imbalan yang diberikan, maka akan semakin berkurang hambatan yang dihadapi pemohon. Jika pemikiran bahwa permintaan imbalan atau pungli itu dapat memperlancar permohonan Paspor Biasa, maka akan menjadi kebiasaan yang mengakar", pungkasnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026