SuaraBali.id - Perencanaan proyek pembangunan bandar udara (bandara) di Bali Utara akhirnya ditetapkan di Kabupaten Buleleng bagian barat, tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Lokasi itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042.
Adapun lokasi bandara di Bali utara di Desa Sumberklampok sesuai dengan jawaban Gubernur Bali Wayan Koster atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Bali.
Adhi menuturkan bahwa Gubernur Koster sudah menetapkan rencana lokasi bandara Bali utara sudah ditetapkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Hal itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021.
"Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi," kata Adhi Ardhana dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Adhi Ardhana, pihaknya di Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan.
Sebab hal itu akan mempengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah di dalam dokumen RTRW Provinsi Bali meskipun penetapan lokasi (Penlok) tetap jadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, dari aspek regulasi telah dilakukan rapat bersama enam menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di The Nusa Dua Naik 185 Persen
Koster kemudian berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres tersebut.
Dari sana, kemudian saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022.
Dalam Lampiran III surat itu, sesuai arahan Presiden, pembangunan bandara di Bali utara tidak dilanjutkan mengingat pembangunannya berpindah ke barat.
Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021 perihal rekomendasi atas peninjauan kembali Perda RTRW Provinsi Bali.
Menurut Adhi Ardhana, berikutnya juga terdapat Surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal tanggapan atas permohonan penggunaan kawasan hutan untuk Bandara Bali Utara.
Surat itu tercatat dengan Nomor S.127/ PKTL/KUH/PLA.2/ 2/ 2021 tanggal 8 Februari 2021.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026