SuaraBali.id - Perencanaan proyek pembangunan bandar udara (bandara) di Bali Utara akhirnya ditetapkan di Kabupaten Buleleng bagian barat, tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Lokasi itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042.
Adapun lokasi bandara di Bali utara di Desa Sumberklampok sesuai dengan jawaban Gubernur Bali Wayan Koster atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Bali.
Adhi menuturkan bahwa Gubernur Koster sudah menetapkan rencana lokasi bandara Bali utara sudah ditetapkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Hal itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021.
"Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi," kata Adhi Ardhana dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Adhi Ardhana, pihaknya di Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan.
Sebab hal itu akan mempengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah di dalam dokumen RTRW Provinsi Bali meskipun penetapan lokasi (Penlok) tetap jadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, dari aspek regulasi telah dilakukan rapat bersama enam menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di The Nusa Dua Naik 185 Persen
Koster kemudian berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres tersebut.
Dari sana, kemudian saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022.
Dalam Lampiran III surat itu, sesuai arahan Presiden, pembangunan bandara di Bali utara tidak dilanjutkan mengingat pembangunannya berpindah ke barat.
Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021 perihal rekomendasi atas peninjauan kembali Perda RTRW Provinsi Bali.
Menurut Adhi Ardhana, berikutnya juga terdapat Surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal tanggapan atas permohonan penggunaan kawasan hutan untuk Bandara Bali Utara.
Surat itu tercatat dengan Nomor S.127/ PKTL/KUH/PLA.2/ 2/ 2021 tanggal 8 Februari 2021.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa