Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Juli 2022 | 10:27 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster. [Foto : Suara.com/Eviera Paramita Sandi]

Dari sana, kemudian saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022.

Dalam Lampiran III surat itu, sesuai arahan Presiden, pembangunan bandara di Bali utara tidak dilanjutkan mengingat pembangunannya berpindah ke barat.

Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021 perihal rekomendasi atas peninjauan kembali Perda RTRW Provinsi Bali.

Menurut Adhi Ardhana, berikutnya juga terdapat Surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal tanggapan atas permohonan penggunaan kawasan hutan untuk Bandara Bali Utara.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di The Nusa Dua Naik 185 Persen

 Surat itu tercatat dengan Nomor S.127/ PKTL/KUH/PLA.2/ 2/ 2021 tanggal 8 Februari 2021.

"Lahan yang dimohonkan karena bersinggungan dengan lokasi Bandara Bali Utara adalah lahan yang kering yang tidak produktif. Sedangkan dari aspek kajian lingkungan dan lain-lain, saat ini masih dalam tahap penyusunan rona lingkungan awal," ungkap Adhi Ardhana

Load More