SuaraBali.id - Kelas yang ada di dalam keanggotaan BPJS Kesehatan selama ini akan dihapus. Nantinya tak ada lagi kelas 1,2 maupun 3 seperti sebelumnya.
Gantinya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar. Aturan ini disebut akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan kelas standar BPJS Kesehatan yang baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.
"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50 persen di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene.
Menurut Iene Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.
Namun demikian belum ada rincian rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut.
Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS di Mataram, Ibu Muda Ini Alami Demam Hingga Dioperasi Lagi
"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.
Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.
Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.
Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
Berita Terkait
-
Viral Info BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes Merah Putih, Ini Fakta Sebenarnya
-
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Mobile JKN
-
Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via WhatsApp?
-
Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR
-
BPJS Kesehatan Perkuat Akses Layanan JKN bagi Warga di Kepulauan Nias
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Perkuat Nilai bagi Pemegang Saham, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
Ini Identitas Dua Bule Prancis Pemeran Video Syur Berdurasi 13 Menit yang Hebohkan Bali
-
Pakai Barcode Palsu, Sindikat BBM Subsidi di Denpasar Raup Omzet Rp75 Juta
-
Polda NTB Sita 1.734 Liter Pertalite Subsidi di Lombok Timur
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN