SuaraBali.id - Peran pengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat, di media sosial Facebook akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi, Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban
Baca Juga: Pemkot Mataram Beli Alat Penyapu Jalan Seharga Rp 1,9 Miliar, Ini Keunggulannya
Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.
"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," kata Kadek Adi.
Polisi menangkap S di rumahnya dengan bukti telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook turut disita.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban M. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.
"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.
Baca Juga: Demi Kabulkan Permintaan Terakhir, Lagu Justin Bieber Ini Jadi Pengiring Pemakaman Jenazah di Bali
Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Filosofi Tongkrongan: Saring Pikiran Biar Gak Jadi Ujaran Kebencian
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
Bantah Cekik Pramugari Wings Air, Begini Penjelasan Anggota DPRD Sumut Megawati
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk hingga Cekik Pramugari di Pesawat, Begini Kejadiannya
Komentar
Pilihan
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Airfast Mendarat Darurat di Bali, Runway Terganggu, Penerbangan Lain Terdampak
Terkini
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
Masih Ada, Saldo DANA Kaget Gratis, Segera Klik Jatah Hari Ini
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Cerita Jessica Iskandar yang Akhirnya Punya Anak Perempuan dari Vincent Verhaag
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Dibina BRI, UMKM Songket Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari