Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 08:29 WIB
Mie Gacoan Jembrana Ditutup Satpol PP. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Tak Pernah Menghalangi Bisnis Warga

Smeentara itu, terkait polemik penyegelan outlet Mie Gacoan cabang Negara. Bupati Jembrana I Nengah Tamba ikut merespons.

Ia membantah adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa Pemkab Jembrana menghalangi hak warga untuk berbisnis. Tidak ada pula upaya menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha.

Hal ini juga sesuai dengan komitmennya untuk menggenjot investasi masuk ke Jembrana, menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Tulis Pesan Panjang di Instagram Setelah Rumahnya di Bali Dilempari Sampah

“Tentunya sepanjang ketentuan ijin dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. Sedangkan untuk usaha Mie Gacoan cabang Negara ini, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula,” paparnya.

Tamba menambahkan, izin yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola yakni PBG (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik fungsi) sehingga beberapa hal teknis perlu juga disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Bahkan dari data tim verifikasi lapangan ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2. Dimana pengusaha itu menjebol los bangunan sebelumnya.

“Apakah struktur bangunan ini sudah kuat, ini yang harus dikaji dan disesuaikan izin teknisnya. Pemerintah Daerah wajib memverifikasi soal kontruksi ini, mengingat bangunan ini diperuntukkan untuk usaha yang akan digunakan oleh publik. Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga baik aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan,” terangnya.

Tamba menambahkan setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib mengantongi sertifikat laik fungsi. Hal inilah yang belum dipenuhi oleh pengusaha sehingga ada penyegelan dari tim Satpol PP Kabupaten Jembrana sesuai dengan amanat Perda.

Baca Juga: AJI Denpasar Ajak Jurnalis dan Aktivis Waspadai Serangan Digital

“Jadi sekali lagi, bukan Bupati menghalangi hak berusaha, tapi silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu,” pungkasnya.

Load More