Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 23 April 2022 | 10:06 WIB
Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022. [Youtube : BNPB Indonesia]

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan Visa on Arrival secara khusus dan terbatas bagi para delegasi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di luar 43 negara.

Menkumham, Yasonna H. Laoly bertanggung jawab atas kehadiran ribuan delegasi luar negeri peserta GPDRR 2022 di Bali, termasuk dari sisi visa kunjungan.

Hal ini disampaikan Yasonna dalam sesi konferensi pers usai Rapat Terbatas Menteri di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Kamis (21/4/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Desa, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kasum TNI, Gubernur Bali dan Kapolda Bali serta lebih 20 pejabat eselon 1 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Gepeng dari Karangasem, Masalah yang Seakan Tak Ada Akhirnya

"Khusus Visa on Arrival (VoA) memang masih 43 negara, tetapi ini akan kita tambah khusus peserta GPDRR, kita buka karena memang supaya mempercepat proses visa, apply visa kunjungan, kami membukanya terbatas untuk delegasi," papar Menkumham.

Lanjut dia, VoA terbatas tersebut harus dibuktikan delegasi di konter khusus yang disiapkan Kemenkumham melalui keimigrasian melalui surat tugas dari Kementerian Luar Negeri maupun institusi pengutus di bidang kebencanaan negara setempat.

Di samping itu, secara perjanjian bilateral, terdapat 91 negara yang bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa diplomatik dengan surat tugas tersebut.

"Tentu dengan membuktikan dia adalah delegasi untuk GPDRR kami menyiapkan konter khusus ada 50 petugas registrasi yang sudah berpengalaman beberapa event internasional seperti IMF World Bank, dengan alurnya diamankan oleh Polda Bali sehingga para delegasi juga bisa cepat ke penginapan masing-masing," paparnya.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga: Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam

Load More