SuaraBali.id - Setelah ramainya pelaporan PT Goldkoin Sevalon International (GSI) di Polda Bali, kantor cabang yang disebut investasi bodong tersebut mendadak pindahan pada Kamis malam (21/4/2022). Barang-barang di kantor yang terletak di Simpang Saba, Bypass IB Mantra, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali itu diangkut.
Satu unit truk terlihat mengangkut barang barang keluar dari kantor tersebut. Penutupan ini diduga akibat gencarnya para korban atau member yang melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Apalagi kantor pusatnya yang berada di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, disegel garis polisi oleh Polresta Denpasar pada 20 April 2022.
Sebanyak 3.500 member mengalami kerugian Rp. 77 miliar akibat beroperasinya kantor investasi bodong itu
Sumber beritabali.com – jaringan suara.com di lapangan mengungkapkan, barang-barang di kantor PT GSI itu diangkut dengan menggunakan mobil truk, pada Kamis (21/4/2022) malam. Namun belum diketahui kemana barang tersebut dipindahkan.
Adapun di kantor tersebut juga ditempel selembar kertas berisi pengumuman. Bahwa operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Kantor Nangka Jalan Nangka Selatan Nomor 66 Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, padahal diketahui kantor di Jalan Nangka sudah disegel polisi.
Pemilik investasi bodong yang bernama Rizky Adam pun kini masih jadi buruan polisi. Karena pria asal Padang Sumatera Barat itu menjalankan bisnis ilegal dan tidak berizin sehingga banyak merugikan masyarakat.
HRD dari PT GSI yang bernama Franklin selaku saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon enggan berkomentar. Ia mengaku trauma karena dipanggil penyidik Polresta Denpasar (19/4/2022).
Pemanggilan ini diduga tentang investasi bodong PT GSI, di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: 5.100 Personel Polda Bali Dikerahkan Untuk Pengamanan di Hari Raya Idul Fitri 2022
"Ya saya disidik polisi pada 19 April dan diminta sama keluarga untuk diam. Saya disidik selam 5,5 jam. Setelah saya disidik trauma saya pak. Saya disidik di Polresta," ungkap Franklin singkat.
Dalam kasus ini, PT GSI dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di Polda Bali ada 86 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 4 miliar. Para member mengalami kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member dengan kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke poisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT.Goldkoin Sevelon Internasional, PT.Bali Token Global Internasional, PT.Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional.
Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026