SuaraBali.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan Visa on Arrival (VOA) secara khusus dan terbatas bagi para delegasi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di luar 43 negara yang sudah ada sebelumnya.
Menkumham, Yasonna H. Laoly bertanggung jawab atas kehadiran ribuan delegasi luar negeri peserta GPDRR 2022 di Bali, termasuk dari sisi visa kunjungan.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam sesi konferensi pers usai Rapat Terbatas Menteri di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Kamis (21/4/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Desa, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kasum TNI, Gubernur Bali dan Kapolda Bali serta lebih 20 pejabat eselon 1 kementerian/lembaga.
"Khusus Visa on Arrival (VoA) memang masih 43 negara, tetapi ini akan kita tambah khusus peserta GPDRR, kita buka karena memang supaya mempercepat proses visa, apply visa kunjungan, kami membukanya terbatas untuk delegasi," papar Menkumham.
Lanjut dia, VoA terbatas tersebut harus dibuktikan delegasi di konter khusus yang disiapkan Kemenkumham melalui keimigrasian melalui surat tugas dari Kementerian Luar Negeri maupun institusi pengutus di bidang kebencanaan negara setempat.
Di samping itu, secara perjanjian bilateral, terdapat 91 negara yang bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa diplomatik dengan surat tugas tersebut.
"Tentu dengan membuktikan dia adalah delegasi untuk GPDRR kami menyiapkan konter khusus ada 50 petugas registrasi yang sudah berpengalaman beberapa event internasional seperti IMF World Bank, dengan alurnya diamankan oleh Polda Bali sehingga para delegasi juga bisa cepat ke penginapan masing-masing," paparnya
GPDRR 2022 yang dikuti ribuan delegasi dari berbagai negara diharapkan dapat memperkokoh posisi indonesia sebagai negara yang memiliki pengalaman penanggulangan bencana.
Baca Juga: Tanah Kantor DPC PDIP Gianyar Dipermasalahkan, Wayan Nuastha Kirim Somasi Minta Ganti Rugi
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, pertemuan kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan salah satunya memastikan agar seluruh arahan Presiden RI Joko Widodo dalam dalam Rapat kabinet terbatas 11 Februari 2022 mengenai GPDRR bisa ditindaklanjuti kementerian dan lembaga pada panitia nasional dalam sisa waktu 32 hari.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI