SuaraBali.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan Visa on Arrival (VOA) secara khusus dan terbatas bagi para delegasi Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di luar 43 negara yang sudah ada sebelumnya.
Menkumham, Yasonna H. Laoly bertanggung jawab atas kehadiran ribuan delegasi luar negeri peserta GPDRR 2022 di Bali, termasuk dari sisi visa kunjungan.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam sesi konferensi pers usai Rapat Terbatas Menteri di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Kamis (21/4/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Desa, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kasum TNI, Gubernur Bali dan Kapolda Bali serta lebih 20 pejabat eselon 1 kementerian/lembaga.
"Khusus Visa on Arrival (VoA) memang masih 43 negara, tetapi ini akan kita tambah khusus peserta GPDRR, kita buka karena memang supaya mempercepat proses visa, apply visa kunjungan, kami membukanya terbatas untuk delegasi," papar Menkumham.
Lanjut dia, VoA terbatas tersebut harus dibuktikan delegasi di konter khusus yang disiapkan Kemenkumham melalui keimigrasian melalui surat tugas dari Kementerian Luar Negeri maupun institusi pengutus di bidang kebencanaan negara setempat.
Di samping itu, secara perjanjian bilateral, terdapat 91 negara yang bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa diplomatik dengan surat tugas tersebut.
"Tentu dengan membuktikan dia adalah delegasi untuk GPDRR kami menyiapkan konter khusus ada 50 petugas registrasi yang sudah berpengalaman beberapa event internasional seperti IMF World Bank, dengan alurnya diamankan oleh Polda Bali sehingga para delegasi juga bisa cepat ke penginapan masing-masing," paparnya
GPDRR 2022 yang dikuti ribuan delegasi dari berbagai negara diharapkan dapat memperkokoh posisi indonesia sebagai negara yang memiliki pengalaman penanggulangan bencana.
Baca Juga: Tanah Kantor DPC PDIP Gianyar Dipermasalahkan, Wayan Nuastha Kirim Somasi Minta Ganti Rugi
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, pertemuan kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan salah satunya memastikan agar seluruh arahan Presiden RI Joko Widodo dalam dalam Rapat kabinet terbatas 11 Februari 2022 mengenai GPDRR bisa ditindaklanjuti kementerian dan lembaga pada panitia nasional dalam sisa waktu 32 hari.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak