SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial LN (33) dideportasi dari Bali beserta putrinya berinisial VN (3) karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari.
LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dinyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal (overstay) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," kata Jamaruli.
Kasus ini berawal pada 24 Juli 2019, saat LN bersama putri nya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
"LN tahu kalau ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli.
Awalnya SAN, yang pergi ke Malaysia masih dapat dihubungi. SAN saat itu beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan Oleh Kantor POS Gianyar
Sampai akhirnya ia sama sekali tidak bisa dihubungi kembali. Ibu dan anak tersebut tetap di Bali dengan status kunjungan yang telah kedaluwarsa.
Akhirnya keuangan mereka semakin menipis hingga pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah melebihi masa izin tinggal selama 956 hari.
LN dan anaknya sempat ditahan di Rudenim Denpasar karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya. Namun kini permasalahan tersebut akhirnya dapat teratasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan