Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 08:49 WIB
LN dan VN di Bandara I Gusti Ngurah Rai didampingi petugas Rudenim Denpasar, untuk proses pendeportasian, Senin (11/04/2022). [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial LN (33) dideportasi dari Bali beserta putrinya berinisial VN (3) karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari.

LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut dinyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal (overstay)  dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan Oleh Kantor POS Gianyar

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," kata Jamaruli.

Kasus ini berawal pada 24 Juli 2019, saat LN bersama putri nya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.

Mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

"LN tahu kalau ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli.

Awalnya SAN, yang pergi ke Malaysia masih dapat dihubungi. SAN saat itu beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.

Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Jadi Bintang Utama Film Leak Kajeng Kliwon Sebagai Gadis Desa Bali

Sampai akhirnya ia sama sekali tidak bisa dihubungi kembali. Ibu dan anak tersebut tetap di Bali dengan status kunjungan yang telah kedaluwarsa.

Load More