SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial LN (33) dideportasi dari Bali beserta putrinya berinisial VN (3) karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari.
LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dinyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal (overstay) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan Oleh Kantor POS Gianyar
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," kata Jamaruli.
Kasus ini berawal pada 24 Juli 2019, saat LN bersama putri nya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
"LN tahu kalau ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," kata Jamaruli.
Awalnya SAN, yang pergi ke Malaysia masih dapat dihubungi. SAN saat itu beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.
Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Jadi Bintang Utama Film Leak Kajeng Kliwon Sebagai Gadis Desa Bali
Sampai akhirnya ia sama sekali tidak bisa dihubungi kembali. Ibu dan anak tersebut tetap di Bali dengan status kunjungan yang telah kedaluwarsa.
Berita Terkait
-
Trump Kembali Kirim Senjata ke Ukraina Setelah Gencatan Senjata! Apa yang Berubah?
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Eropa Siapkan "Jaminan Kredibel" untuk Ukraina: Tinggalkan Ketergantungan pada Amerika Serikat?
-
Deal Rahasia AS-Ukraina Terungkap: Gencatan Senjata, Bantuan Intelijen, dan Kekayaan Mineral!
-
Tiongkok, Rusia, Iran Gelar Latihan Militer di Tengah Ketegangan Nuklir dan Ancaman Houthi
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025