SuaraBali.id - Laga pamungkas pekan ke-34 sekaligus seremonial juara BRI Liga 1 yang mempertemukan Bali United versus Persik Kediri masih belum ada kepastian akan digelar di Bali atau daerah lain.
Gubernur Bali, I Wayan Koster sempat mengisyarakatkan pertandingan bisa dihadiri langsung penonton di stadion dengan 75 persen dari kapasitas dan digratiskan dengan syarat protokol kesehatan salah satunya Rapid Test Antigen.
Namun rupanya hal itu justru kontradiktif dengan regulasi PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang mana salah satu butir aturan menyebutkan pertandingan tanpa dihadiri oleh penonton.
Selain itu PT. LIB dalam butir surat resminya juga mengupayakan venue yang representatif dari sisi pengamanan karena acara seremonial rencananya juga dihadiri pejabat VIP dan VVIP, sehingga Stadion Kapten I Wayan Dipta lah yang berpeluang besar menjadi venue tempat bergulirnya laga akhir tersebut jika dibandingkan Stadion Ngurah Rai maupun Kompyang Sujana.
Sementara itu, alih-alih penyelenggaraan yang jadwalnya tinggal H-1, saat dikonfirmasi terpisah oleh SuaraBali.id, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol, Syamsi mengaku pihaknya belum menerima permohonan rekomendasi dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk penyelenggaraan BRI Liga 1 Bali United vs Persik Kediri.
"Sampai saat ini belum ada permohonan rekomendasi dari penyelenggara Liga Indonesia Baru," ujar Syamsi.
Bali United sudah dipastikan merengkuh juara BRI Liga 1 setelah dari sisi poin tidak lagi terkejar oleh tim di bawahnya sehingga Bali United mampu kembali mempertahankan gelar juara Liga 1 kedua kalinya.
Sehingga laga Bali United kontra Persik Kediri tidak mempengaruhi perolehan nilai dan posisi klasmen kedua klub.
Bali United saat ini mengemas poin 72 unggul 4 poin atas Persib Bandung yang menempati posisi kedua klasmen BRI Liga 1 dengan poin 68.
Melansir Suara.com, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengungkapkan bahwa pihaknya tak lagi butuh restu 17 klub BRI Liga 1 2021/2022 dalam penentuan venue Persik Kediri vs Bali United.
Menurut Akhmad Hadian Lukita, PT LIB kini hanya membutuhkan rekomendasi Polda Bali dalam menentukan di stadion mana Bali United selaku juara BRI Liga 1 akan memainkan laga terakhirnya.
Sebelumnya, LIB meminta restu kepada 17 tim BRI Liga 1 melalui sebuah surat agar partai Persik vs Bali United bisa dimainkan di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Mereka saat itu beralasan bahwa pemilihan venue itu dilakukan untuk mengakomodir banyaknya tamu undangan VIP mengingat Bali United akan diberikan trofi juara selepas laga.
Permintaan PT LIB bisa dibilang melanggar regulasi yang mereka buat sendiri. Pasalnya, regulasi BRI Liga 1 2021/2022 tidak memperbolehkan tim bermain di kandangnya sendiri.
Sebelum menetap di Bali, seri BRI Liga 1 2021/2022 digelar berpindah-pindah menggunakan sistem bubble di berbagai kluster seperti DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah-Yogyakarta hingga Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak