SuaraBali.id - Dua perhelatan akbar berhasil dilaksanakan di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB. Baik World Superbike (WSBK) ataupun MotoGP sama-sama berhasil membuat Indonesia dilirik dunia.
Meski demikian, kesuksesan menggelar ajang skala Internasional tersebut ternyata dianggap masih diselimuti sengkarut masalah sengketa lahan.
Pengajar Ilmu Hukum Universitas Mataram, Dr Widodo Dwi Putro, yang konsen dalam bidang Agraria menyebut kesuksesan pelaksanaan Event skala International di Mandalika masih menyisakan sengketa lahan. Beberapa warga pun masih di area Sirkuit Mandalika.
"Seharusnya sebelum perhelatan Internasional itu diselenggarakan, sudah selesai masalah ini tentu dengan pertimbangan hak asasi manusia," ucapnya saat ditemui Senin (28/3/22)
Menurutnya juga penyelesaian masalah lahan tidak cukup hanya dengan pertimbangan Hukum semata. Diperlukan kajian dari kemanusiaan juga sebagai pertimbangan yang penting.
"Karena ternyata masalah di Mandalika sangat kompleks, apalagi kalau kita gali, akarnya cukup panjang. Sejak tahun 1991 hingga sekarang," ucap Dosen Hukum Unram itu.
Ia pun menyinggung pejabat yang berbondong-bondong datang ke Mandalika menikmati perhelatan Internasional tersebut. Widodo menganggap tindakan para pejabat tersebut sebagai tindakan yang tidak etis.
Pasalnya mereka datang dengan merogoh kocek yang sangat besar. Sementara masih ada rakyat di dalam area Sirkuit yang belum tuntas prihal lahannya dan membutuhkan solusi nyata.
"Misalnya, Sibawaeh dan beberapa kawan-kawan di sana. Selama ini pendekatannya masih pendekatan formal. Misalnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Kontruksi pengadaan sebenarnya sekaligus kalau dipahami adalah peniadaan," terangnya.
Pengadaan menurutnya memiliki sisi lain meniadakan, seperti halnya pengadaan Sirkuit Mandalika yang mengorbankan masyarakat setempat untuk direlokasi atas nama kepentingan umum.
"Coba kita bayangkan di mana hubungan kepentingan umum itu, misalnya pembangunan sirkuit. Sampai sekarang saya masih mengernyitkan dahi, di mana kepentingan umum itu," tanya Widodo.
Widodo mencontohkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa rumah sakit dan sekolah. Kedua hal tersebut tidak akan diragukan karena karakter kemanusiaan yang sifatnya universal.
Itupun harus dikritisi, lanjutnya, jika pembangunan sekolah dan rumah sakit hanya bisa dijangkau oleh kalangan tertentu tidak lintas segmen, maka tidaklah etis mengatasnamakan tanah kepentingan umum. Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakses sekolah ataupun rumah sakit tersebut hanya bisa dinikmati oleh kelas sosial tertentu.
"Tidak etis, tidak layak menggunakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Walaupun itu rumah sakit, apalagi untuk sirkuit. Coba anda bandingkan antara Rumah Sakit dan Sirkuit. Rumah sakit saja harus di kritis," paparnya usai menghadiri acara workshop di Hotel Aston.
Hal tersebut dinilai karena cara pandang yang digunakan pengelola Sirkuit Mandalika masih Formalistic. Ia mengacu pada BUMN menurut UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, UU no 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dan PP no 19 tahun 2021. Di mana ada ada unsur negara yang secara otomatis diidentikkan dengan kepentingan umum. Hal tersebut pun sudah ditetapkan dengan proyek strategis nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026