"Nah, jadi sampai sekarang saya masih belum paham di mana kepentingan umum itu. Masyarakat di sekitar Kek itu perlu direlokasi atas nama kepentingan umum dan masih ada orang-orang seperti itu. Seharusnya ada upaya-upaya kemanusiaan yang luar biasa. Tidak hanya mempertimbangkan pendekatan hukum semata. Karena kalau misalnya kita perdebatankan, kepentingan umum di mana? Kan sangat lemah. Kan begitu ya," terangnya.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, saat dikonfirmasi terkait lahan menyatakan bahwa sudah tidak ada yang bermasalah. Hal itu pun disebut sudah melalui konsultasi dengan bagian pertanahan.
"Kalau yang bermasalah sih sebenernya sudah hampir relatif tidak ada. Sehingga kalau memang ada keluhan-keluhan, nanti kita minta berkomukasi nanti satgas. Dari MotoGP saya belum sempat ngobrol dengan satgasnya," jawab Gubernur NTB dengan diplomatis.
Kontributor: Abdul Goni Ilman Kusuma
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar