SuaraBali.id - Kericuhan yang sempat terjadi di Kafe TT di wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar pada Sabtu (19/3/2022) dini hari kini diungkap polisi. Pelaku pun sudah tertangkap setelah kabur hingga ke Situbondo Jawa Timur.
Diketahui saat itu ada seorang pria mengamuk dan menusuk 3 pengunjung hanya karena senggolan. Pelaku bernama Yosep Efendi (35) kini sudah ditangkap di desa asalnya yakni Desa Besuki, Situbondo Jawa Timur.
Ia pun kini meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Timur. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian menjelaskan, penusukan itu bermotif saling senggol di cafe TT hingga kemudian terjadi cekcok mulut.
Setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dikatakan bahwa ia bersama temannya berada di kafe sejak pukul 19.00 WITA. Mereka datang untuk sekadar minum minum.
Dan keributan mulai terjadi pukul 22.00 WITA setelah seorang pengunjung yang sedang mabuk mengeluarkan pisau dan mengamuk secara membabi-buta.
Korban menceritakan bahwa saat itu diserang oleh pelaku Yosep. Melihat insiden itu para pengunjung lainnya berhamburan keluar dari kafe.
"Usai menusuk para korbannya, pelaku Yosep kabur. Pelaku menusuk 3 pengunjung kafe," ujar Kapolsek sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Laporan penusukan itu diterima pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Yosep asal Jawa Timur.
Pengejaran pelaku berlangsung di kampung halamannya di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di kampung halamanya Situbondo Jawa Timur," ungkap Kapolsek.
Kapolsek Tri Joko mengatakan bahwa ada 3 korban yang sudah melaporkan dianiaya termasuk saksi Listari. Samsi tersebut mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan kiri.
Kemudian pengunjung Soni Setiawan mengalami luka tebas di bagian punggung dan korban Sujoko alami luka tusuk pada bagian perut.
"Pelaku mengaku saat kejadian bersama temanya. Tapi temanya tidak terlibat hanya dijadikan saksi," bebernya.
Pemicu penusukan hanya masalah sepele, dimana pelaku mabuk dan bersenggolan dengan pengunjung lainnya sehingga terjadilah cekcok mulut. Akibat cekcok tersebut, pelaku mengamuk dan mengambil pisau dari motor dan kemudian menganiaya 3 pengunjung lainnya.
"Ia mengakui perbuatanya menganiaya para korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan penebasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang