SuaraBali.id - Kericuhan yang sempat terjadi di Kafe TT di wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar pada Sabtu (19/3/2022) dini hari kini diungkap polisi. Pelaku pun sudah tertangkap setelah kabur hingga ke Situbondo Jawa Timur.
Diketahui saat itu ada seorang pria mengamuk dan menusuk 3 pengunjung hanya karena senggolan. Pelaku bernama Yosep Efendi (35) kini sudah ditangkap di desa asalnya yakni Desa Besuki, Situbondo Jawa Timur.
Ia pun kini meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Timur. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian menjelaskan, penusukan itu bermotif saling senggol di cafe TT hingga kemudian terjadi cekcok mulut.
Setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dikatakan bahwa ia bersama temannya berada di kafe sejak pukul 19.00 WITA. Mereka datang untuk sekadar minum minum.
Dan keributan mulai terjadi pukul 22.00 WITA setelah seorang pengunjung yang sedang mabuk mengeluarkan pisau dan mengamuk secara membabi-buta.
Korban menceritakan bahwa saat itu diserang oleh pelaku Yosep. Melihat insiden itu para pengunjung lainnya berhamburan keluar dari kafe.
"Usai menusuk para korbannya, pelaku Yosep kabur. Pelaku menusuk 3 pengunjung kafe," ujar Kapolsek sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Laporan penusukan itu diterima pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Yosep asal Jawa Timur.
Pengejaran pelaku berlangsung di kampung halamannya di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di kampung halamanya Situbondo Jawa Timur," ungkap Kapolsek.
Kapolsek Tri Joko mengatakan bahwa ada 3 korban yang sudah melaporkan dianiaya termasuk saksi Listari. Samsi tersebut mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan kiri.
Kemudian pengunjung Soni Setiawan mengalami luka tebas di bagian punggung dan korban Sujoko alami luka tusuk pada bagian perut.
"Pelaku mengaku saat kejadian bersama temanya. Tapi temanya tidak terlibat hanya dijadikan saksi," bebernya.
Pemicu penusukan hanya masalah sepele, dimana pelaku mabuk dan bersenggolan dengan pengunjung lainnya sehingga terjadilah cekcok mulut. Akibat cekcok tersebut, pelaku mengamuk dan mengambil pisau dari motor dan kemudian menganiaya 3 pengunjung lainnya.
"Ia mengakui perbuatanya menganiaya para korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan penebasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile