SuaraBali.id - Kericuhan yang sempat terjadi di Kafe TT di wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar pada Sabtu (19/3/2022) dini hari kini diungkap polisi. Pelaku pun sudah tertangkap setelah kabur hingga ke Situbondo Jawa Timur.
Diketahui saat itu ada seorang pria mengamuk dan menusuk 3 pengunjung hanya karena senggolan. Pelaku bernama Yosep Efendi (35) kini sudah ditangkap di desa asalnya yakni Desa Besuki, Situbondo Jawa Timur.
Ia pun kini meringkuk di tahanan Polsek Denpasar Timur. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian menjelaskan, penusukan itu bermotif saling senggol di cafe TT hingga kemudian terjadi cekcok mulut.
Setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dikatakan bahwa ia bersama temannya berada di kafe sejak pukul 19.00 WITA. Mereka datang untuk sekadar minum minum.
Dan keributan mulai terjadi pukul 22.00 WITA setelah seorang pengunjung yang sedang mabuk mengeluarkan pisau dan mengamuk secara membabi-buta.
Korban menceritakan bahwa saat itu diserang oleh pelaku Yosep. Melihat insiden itu para pengunjung lainnya berhamburan keluar dari kafe.
"Usai menusuk para korbannya, pelaku Yosep kabur. Pelaku menusuk 3 pengunjung kafe," ujar Kapolsek sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Laporan penusukan itu diterima pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Yosep asal Jawa Timur.
Pengejaran pelaku berlangsung di kampung halamannya di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di kampung halamanya Situbondo Jawa Timur," ungkap Kapolsek.
Kapolsek Tri Joko mengatakan bahwa ada 3 korban yang sudah melaporkan dianiaya termasuk saksi Listari. Samsi tersebut mengalami luka tusuk di bagian lengan tangan kiri.
Kemudian pengunjung Soni Setiawan mengalami luka tebas di bagian punggung dan korban Sujoko alami luka tusuk pada bagian perut.
"Pelaku mengaku saat kejadian bersama temanya. Tapi temanya tidak terlibat hanya dijadikan saksi," bebernya.
Pemicu penusukan hanya masalah sepele, dimana pelaku mabuk dan bersenggolan dengan pengunjung lainnya sehingga terjadilah cekcok mulut. Akibat cekcok tersebut, pelaku mengamuk dan mengambil pisau dari motor dan kemudian menganiaya 3 pengunjung lainnya.
"Ia mengakui perbuatanya menganiaya para korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan penebasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto