
SuaraBali.id - Pemerintah kembali menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata untuk Bali menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3/2022). Aturan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebelumnya hanya ada 23 negara namun kini dibuka lagi hingga berjumlah 42 negara.
“Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya Selasa (22/3/2022).
Selain itu juga diberikan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarif VoA Khusus Wisata adalah sebesar Rp500.000.
Untuk mendapatkan visa ini, wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.
“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Amran pula.
Namun ia mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi. (ANTARA)
Baca Juga: Warga Desa Ban Karangasem Menderita Luka Bakar Akibat Saat Tanah Longsor Sedang Memasak
Berita Terkait
-
Here We Go! Bali United Serius Ingin Rekrut Pelatih Eliano Reijnders
-
Artis Senior Ini Kecewa Tak Diundang ke Pernikahan Luna Maya, Padahal Dulu Akrab
-
Keberlanjutan Berpotensi Jadi Kunci Masa Depan Pariwisata Pulau Dewata
-
Elkan Baggott di Bali Cuma Liburan Atau Gabung TC Timnas Indonesia
-
Senyum Bahagia Elkan Baggott Sudah di Bali
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
-
Menguji Kejeniusan Kluivert: Pos Kiper Timnas Indonesia Rapuh Jelang Lawan China
-
Keroyok Warga di Jalan Makam Bonoyolo, Empat Orang Diciduk Polisi
-
Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaru Mei 2025, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda
Terkini
-
Rabu Manis, Masih Ada Saldo Gratis dari DANA Kaget yang Bikin Senyum Manis
-
Woo Do-hwan Mr Plankton di Tanah Barak Bali Langsung Diserbu Emotikon Hati
-
Nasib DJ Diah Krishna Seusai Viral Pakai Seragam SMA di Acara Perpisahan
-
Saldo DANA Kaget Malam Ini: Rebutan Sekarang atau Gigit Jari
-
Kisah Haru Nadia, Jemaah Haji Termuda dari Bali ke Tanah Suci Badalkan Mendiang Ibu