SuaraBali.id - Pemerintah kembali menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata untuk Bali menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3/2022). Aturan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebelumnya hanya ada 23 negara namun kini dibuka lagi hingga berjumlah 42 negara.
“Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya Selasa (22/3/2022).
Selain itu juga diberikan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarif VoA Khusus Wisata adalah sebesar Rp500.000.
Untuk mendapatkan visa ini, wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.
“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Amran pula.
Namun ia mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri